Terjadi Di Mesuji,Oknum Cakades Harapan Mukti Diduga Lakukan Malpraktek

Mesuji (DELIKKASUS) Seorang perawat, meski telah mengenyam jalur pendidikan resmi tidak serta-merta bisa membuka praktik pelayanan kesehatan begitu saja. Apalagi, pelayanan kesehatan umum kepada masyarakat tersebut dibuka di rumah tanpa izin.

Perawat bisa membuka praktik, bahkan ada regulasi yang mengaturnya, yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 17/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/148/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat.

Namun, praktik yang diperbolehkan berdasarkan aturan itu adalah sesuai dengan kompetensi seorang perawat, bukan praktik layaknya dokter yang banyak terjadi di sejumlah lokasi.

Seperti yang terjadi di Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjungraya Kabupaten Mesuji, seorang suami seorang Bidan Betaria Dewanti, Amd. Keb, sekaligus oknum calon Kepala Desa atas nama Dedi Irawan diduga kuat turut serta melakukan pengobatan kepada masyarakat setempat yang hendak berobat kepada istrinya, yang lebih mirisnya lagi, dirinyapun melakukan pengobatan secara door to door kerumah warga setempat.

Dari beberapa keterangan narasumber yang berhasil dihimpun oleh tim Awak Julnalis, hal tersebut sudah sangat lama dilakukan oleh Dedi, bahkan adapun yang mengatakan sempat pernah dilaporkan ke Dinas Kesehatan Mesuji oleh salah satu warga setempat berinisial HM yang pernah bertugas di Dinas Kesehatan Mesuji dan sama-sama membuka praktek jasa pengobatan di Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjungraya Kabupaten Mesuji beberapa waktu lalu.

Saat dikonfirmasi oleh tim AnalisNews.co.id dan beberapa awak media lain, (Kamia, 14 Oktober 2021), HM membenarkan akan hal tersebut, namun dirinya mengatakan tidak bisa berkata banyak akan hal tersebut dengan alasan dirinya sudah tidak bertugas di Dinas Kesehatan Mesuji lagi karena sudah dipindahkan ke Dinas Lingkungan Hidup.

“Ya memang benar akan hal itu, tapi saat ini saya tidak bisa memberikan banyak komentar karena memang dulu saya beetugas sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengobatan di Dinas Kesehatan, tapi sekarang karena kemarin ada roling saya pindah ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mesuji, jadi sudah bukan ranah saya lagi mas”, ungkap HM.

Selain HM, adapun beberapa masyarakat yang berhasil dikonfirmasi oleh awak media namun enggan untuk disebutkan namanya membenarkan kalau Dedi sudah lama membantu istrinya Bidan Betaria Dewanti untuk mengobati pasien yang hendak berobat ke tempatnya, dan pernah juga keliling kerumah-rumah warga untuk melakukan pengobatan.

“Iya setahu kami pak Dedi memang sering ngobatin warga disini, kebetulan istrinya juga Bidan, kalau pas ada warga yanh berobat kerumahnya, kadang yang nangani suaminya kadang istrinya, bahkan pernah juga kerumah warga”, ungkapnya.

Saat dikonfirmasi oleh tim AnalisNews.co.id dan beberapa awak media di rumah kediamannya, (Kamis, 14 Oktober 2021) Dedi mengakui akan hal tersebut dan dirinya juga mengatakan kalau dirinya adalah Sarjana Keperawatan, namun saat ditanya tentang adanya dugaan malapraktrik pengobatan, dirinya membantah tegas dan meminta kepada awak media untuk menunjukan orang yang mengatakannya dan meminta bukti kapan kejadian dan siapa korbannya.

“Ya memang saya sering mengobati warga disini yang sakit pak, karena memang istri saya seorang Bidan dan saya juga kebetulan orang kesehatan dan sarjana keperawatan, namun kalau dikatakan malapraktik, siapa orang yang mengatakannya dan kapan kejadiannya, dan kalau memang itu terjadi nggak mungkin saya diam saja kalau ada pasien yang merasa dirugikan oleh saya, kenapa juga baru dibahas sekarang, kenapa nggak dari dulu aja, koq disaat moment pilkades ini baru dipermasalahkan”, ungkapnya.

“Kalau masalah mengunjungi warga kerumah-rumah memang kalau menurut aturan tidak diperbolehkan, tapi karena rasa kemanusiaan saya berkunjung kewarga masyarakat yang meminta tolong, kalau bisa tolong jangan diperkeruhlah masalah ini pas disaat moment pilkades saat ini”, lanjut Dedi.

Tugas dan kompetensi perawat adalah melakukan asuhan keperawatan yang berarti melakukan perawatan, seperti memasang infus, merawat luka, ganti perban, dan jenis perawatan lain, bukan mengobati, perawat boleh mengobati, tetapi dengan menggunakan obat yang dijual bebas di toko obat karena jenis itu memang tidak berbahaya, seperti analgetik, vitamin, dan mineral.

Hal itu sudah sangat jelas larangan dan beberapa sanksi tegasnya didalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkea/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.

Namun Peraturan dan Perundang-undangan tersebut diatas terkesan tidak membuat gentar para oknum yang melanggarnya seperti yang dilakukan oleh oknum calon Kepala Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjungraya Kabupaten Mesuji atas nama Dedi Irawan sekaligus suami seorang Bidan yang membuka praktik pengobatan dirumahnya.

Diharap kepada Dinas dan instansi yang terkait lainnya agar segera melakukan tindakan tegas dan memeriksa oknum calon Kepala Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjungraya Kabupaten Mesuji atas nama Dedi Irawan yang diduga kuat telah melakukan malapraktik Keperawatan dan Pengobatan.(TIM).

Pos terkait