Delikkasus.com | Lampung Tengah Ditengah – tengah semangatnya Pemerintah Menciptakan Pendidikan yang berkulitas dan trasnparan ternyata masih saja ada oknum yang melakukan perbuatan culas dengan melakukan menyimpang terhadap dana BOS yang seharusnya untuk kemajuan sekolah.
Hal ini yang menjadi sorotan tajam dari Ketua Umum Pusat Analisi Kebijakan Pemerintah (LSM PAKP Provinsi Lampung ,FIKRI saat dijumpai usai pelaporan resmi ke KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG dengan terlapor Kepala Sekolah SMA I Terbanggi Besar kabupaten Lampung tengah ,karena Kepala Sekolah selaku Kuasa Penguna Angaran ” Kami sudah mengkaji dan menganalisa adanya dugaan korupsi dana BOS SMA 1 Terbanggi Besar Tahun 2020 dan 2021 baik dari kegiatan fisik dan non fisik sudah kami lampirkan berkas pelaporannya.
Dengan tegas Fikri meminta kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dapat segera menindak lanjuti laporan PAKP, Kami meyakini bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung tidak akan mencederai proses penyidikan terhadap terduga terlapor oknum Kepala Sekolah SMA 1 Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah Selaku Kuasa Penguna Anggaran (tandasnya).
Fikri juga menambahkan PAKP akan terus memantau proses pelaporan ini hingga tuntas,tanpa adanya tebang pilih,main mata atau memperjual belikan perkara,dan bila!! menemukan indikasi kerugian negara segera menetapkan tersangka pelaku dugaan korupsi dana BOS SMA I Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.
PAKP juga mengingatkan kepala Sekolah agar bisa dan harus amanah dalam melaksanakan tugas mengelola Dana BOS ,karna akan berakibat fatal jika menyelewengkan dana tersebut, karena masyarakat umum yang merupakan social control mengawasi penggunaan anggaran.
Sementara Redaksi sudah melakukan Konfirmasi kepada kepala Sekolah SMA I Tebanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah Bapak Haryono Melalui Pesan WhatsApnya dan sudah bekirim pesan serta sudah dibaca dan dilakukan pangilan telpon lewat WhatsAp Dalam keadaan aktip namun tidak diangkat sama sekali ( */Sis)