DELIKKASUS.COM| Pesawaran Terkait pemberitaan edisi Kamis (28/04/2022) yang sudah terbit di media WARTAKOTANEWS.id dan beberap media nasional, berjudul “Dugaan Kuat Dana PKH Ditilep Oknum”.
Untuk menindaklanjuti pemberitaan selanjut, tim investigasi Jurnalist akhirnya bertemu langsung dengan kades Jahroni Talang Mulya yang baru 100 hari menjabat setelah dilantik Bupati Pesawaran di kediamannya waktu sore hari.
Dalam perbincangan dari awal hingga akhir apa yang diutarakan kades Jahroni terekam semua oleh Jurnalis WARTAKOTANEWS.id.
Isi rekaman
“Perangkat desa yang bernama Suhaya menjabat sebagai kaur pemerintahan dan merangkap menjadi operator desa juga ” Itu betul perangkat saya, dan orang saya.”
Sebelum di angkat menjadi perangkat desa, Jahroni menawarkan Suhaya untuk jangan kemana-mana, kerja didesa saja dan “ADA UANGNYA KALAU DIDESA,” ujar Jahroni.
“Kalau melihat Anaknya(suhaya.red) baik dan pintar, jujur, jago komputer, pintar mengaji, jago main bola, nurut dan anaknya berpotensi bisa membantu untuk desa, ternyata itu salah semua.
“Tadi saya (Kades) tidak percaya apa yang telah dilakukan Suhaya menilep dana PKH milik warga,
Ditelusuri dan saya tegur Suhaya mengakui perbuatannya apa yang telah dilakukan sudah melawan hukum, dan bikin malu saya (Kades), “SAYA MENYESAL”, tegas Jahroni.
PENGAKUAN SUHAYA.
Jahroni mengatakan kepada jurnalis yang tersimpan dalam rekaman, “Suhaya akhirnya mengembalikan uang kepada penerima PKH.
Dipertanyakan uang itu??
“UANG ITU DARI SIAPA, UANG ITU DARI PAK KADES DAN DISURUH PAK KADES, INI KAN MELIBATKAN NAMA SAYA, kata Suhaya isi rekaman penjelasan Jahroni.
Singkat Cerita.
Pada hari itu rembuk Pekon, Heri selaku Sekdes Talang Mulya yang mengundang semua yang mendapatkan PKH, ketua PKH ibu Lia dan pendamping PKH.
Jahroni mengatakan, Saya atas nama Suhaya sebagai kaur pemerintahan desa Talang Mulya, Saya non aktipkan dan surat pemberitahuan pemberhentiannya menyusul karena darurat, ujarnya.
Tetapi keterangan “YT” saat dikonfirnasi oleh jurnalis di balai desa pada saat itu bahwa Suhaya masih kerja dan sebagai perangkat desa.
Kepala desa Jahroni sebagai orang nomor 1 didesa Talang Mulya harusnya sosok seorang kades menjadi panutan kepada masyarakat.
“DIDUGA KADES BERBOHONG, untuk ngelabui masyarakat atau yang terlibat dalam Program PKH agar percaya, pada bahwa Suhaya di non aktifkan dan ternyata masih diperkerjakan sebagai aparatur desa.
Tempat terpisah
Lia selaku ketua PKH mengatakan kepada jurnalis ini sudah pencemaran nama baik, “SAYA SELAKU KETUA PKH” karena dengan adanya permasalahan tersebut dikira saya yang melakukan, ternyata pelakunya, seorang perangkat desa, ujar Lia.
Tim jurnalis media WARTAKOTANEWS.id menemui salah satu keluarganya yang tidak mau menyebutkan nama atau yang dirugikan, “SAYA AKAN MELAPOR KEPADA HUKUM, INI SUDAH MENCEMARKAN NAMA BAIK SAYA dan KELUARGA, ujarnya.
Dan segera proses secara hukum yang pertama, : Suhaya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tilep dana PKH sebesar Rp. 400 ribu dan 1.100.000 milik warga yang berhak mendapatkannya.
Tempat terpisah Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara Sakti, Jefry S Manapo, S.H.MA mengatakan sangat disayangkan yang dilakukan oleh oknum aparatur desa tersebut. Adanya dugaan keterlibatannya seorang Kades Talang Mulya.
Tidak menutup kemungkinan diduga “Suhaya benar-benar diperintahkan oleh Jahroni selaku kepala desa, dikarenakan sudah berani melakukan tindak pidana korupsi.
Analisis permasalah diatas oknum perangkat desa yang diduga menilep dana PKH untuk warganya bisa dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 310 KUHP pencemaran nama baik Pasal 374 KUHP Penggelapan.
Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera diminta turun tangan terkait kasus nasional yang telah menggelapkan dana bansos PKH tunai tersebut.
“Melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan pasal 8 Undang undang 31 tahun 1999 seperti yang diatur Undang-undang 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup minimal 4 tahun,” tandasnya.(Sis/Red)
Bersambung
JUDUL EDISI BERIKUTNYA.
Diduga Oknum Kades Jahroni Pengangkatan SUHAYA Sistem Sesuka Hati.