Lampung Selatan | Delikkasus.Com Komitmen pemerintah dalam mewujudkan otonomi desa salah satunya diwujudkan dengan pemberian kewenangan pembangunan secara lokal-partisipatif kepada desa. Namun dalam praktiknya, kewenangan yang telah diberikan tersebut justru dimanfaatkan oleh sebagian kepala desa untuk korupsi.
Atas dasar permasalahan tersebut untuk mengkaji faktor penyebab kepala desa berperilaku koruptif dalam pembangunan desa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan eksploratif. Pengumpulan data melalui observasi, wawancara.
Teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa perilaku koruptif kepala desa disebabkan oleh 3 (tiga) faktor, yaitu: Pertama, faktor regulasi yang mana UU Desa memberikan kewenangan pembangunan yang besar kepada pemerintah desa.
Sehingga posisi kepala desa menjadi pemimpin sentral tingkat desa yang memonopoli pembangunan desa, ditambah dengan tidak adanya lembaga tingkat desa yang face to face menjadi penyeimbang dan kontrol terhadap kepala desa.
Kedua, faktor pribadi kepala desa, seperti adanya desakan kebutuhan ekonomi, sifat tamak, rendahnya integritas dan moralitas serta adanya tuntutan janji politik.
Ketiga, faktor masyarakat. Yang mana tidak adanya regulasi/mekanisme yang jelas bagaimana masyarakat melakukan pemantauan, serta indikator apa yang bisa dijadikan acuan oleh masyarakat untuk menilai kinerja kepala desa.
Sehingga berimplikasi pada rendahnya kontrol masyarakat terhadap kepala desa. Ketiga faktor tersebut berkontribusi besar terhadap perilaku koruptif kepala desa dalam pembangunan desa.
Saat ini terjadi di Desa Kaliasin, kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum “Is” Kepala Desa Kaliasin.
Dana Desa (DD) setiap Tahun yang diterima dan di kelola oleh Pemerintah Desa Kali Asin, Sebagai berikut :
Tahun 2018
Rp 804.430.000
Tahun 2019.
Rp 1.152.688.000.
Tahun 2020.
Rp 961.948.000.
Tahun 2021.
Rp 1.008.757.000.
Pada kegiatan Penanganan Covid-19 ada anggaran 8% yang di ambil dari Dana Desa (DD) Tahun 2021 yang di duga belum TEREALISASI antara lain :
a. Belanja Disinfektan dan alat semprot.
b. Belanja baju APD dan alat Rapid anti Gen.
c. Kegiatan Penyemprotan belum di laksanakan .
d. Belanja sembako untuk warga yang terdampak Covid-19.
e. Belanja Vitamin untuk warga terdampak Covid-19.
Diduga belanja-belanja tersebut FIKTIF, karena tidak TEREALISASI dan tidak sesuai dengan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang telah dibuat atas belanja barang dan jasa yang di minta.
Untuk mengklarifikasi adanya temuan dan data yang di bawa awak Julnalis, oknum “Is’ Kepala Desa Kaliasin ketika di hubungi oleh awak Julnalis Via WA (WhatsApp) tanpa memberikan jawaban langsung di blok oleh oknum “Is” Kades Kaliasin.
Ketika awak Julnalis menyambangi di rumahnya oknum “Is”, rumahnya tertutup rapat seperti tidak ada penghuni.
Ketika awak Julnalis mencari informasi tentang keberadaan oknum “Is”, di sekitar lokasi rumah oknum “Is” ada warga yang kebetulan lewat dan mendekati awak Julnalis.
” Kepala Desa “Is” emang susah di temuin wartawan mas, kalau ada wartawan datang jawaban dari penghuni rumah selalu jawabannya bapak lagi melayat ada warga yang meninggal.” kata warga tersebut yang tidak mau nama nya di cantumkan. Sabtu (09/04/2022).(Tim).
Bersambung.
Ketua Tim ; Andika.