Pringsewu (DELIIKKASUS) Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada. Selasa (03/01/2022).
Kondisi ini melahirkan sebuah antitesis bahwa perbuatan pemerintah yang di luar dari itu dapat termasuk bukan wewenang, melampaui wewenang, atau sewenang-wenang.
Dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja. Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, melibatkan intuisi berupa like and dislike dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.
Kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit nepotisme, pengisian jabatan di pemerintahan yang didasarkan pada hubungan bukan pada kemampuan. Akibat paling sederhana yang dapat ditimbulkan oleh praktik pengisian jabatan seperti ini dalam aspek pelayanan publik adalah adanya potensi maladministrasi dalam pemberian layanan akibat petugas yang tidak kompeten.
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.
Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.
Buntut pemberitaan kisruh pemberhentian aparatur Pekon oleh kepala Pekon yang ada di Pekon Kedaung kecamatan Pardasuka.
Data dan informasi yang dihimpun oleh jurnalis media DELIKKASUS.COM dilapangan, bahwa kini yang terjadi ada sebuah penempatan jabatan atau pergeseran pada perangkat desa.
Permasalah ini kembali terjadi dipekon Rantau Tijang yang diduga pengangkatan jabatan Bendahara yang dilakukan oleh oknum kepala Pekon dengan proses ditunjuk atau ditetapkan oleh yang baru. Tidak melalui proses.
Kronoligisnya, saat selesai pemilihan kepala Pekon yang ada di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, yang dimenang Oleh Rudiyanto dengan nomor 1 dari 5 calon kepala Pekon tahun 2021.
Setelah dilantiknya kepala Pekon yang baru oleh Bupati Pringsewu, sah secara hukum nomor urut 1, Rudiyanto menjabat sebagai kepala Pekon Rantau Tijang.
Serahterima jabatan (Sertijab) dari Pj Rantau Tijang ke kepala Pekon yang baru, dari situ lah Rudiyanto memulai kerja dan menyusun perangkat yang sesungguhnya.
Singkat cerita, menurut sumber dilapangan yang dipercayai nya, bahwa kepala Pekon Rudiyanto menunjukkan ketidak sukaan terhadap aparatur yang lama, khususnya pada posisi jabatan sebagai bendahara Pekon.
Secara serentak oknum kepala Pekon Rantau Tijang memerintahkan semua aparatur membuat suatu pengunduran diri pada masing-masing jabatannya. Seolah-olah tidak dipecat.
Diduganya oknum kepala Pekon secara tidak langsung memaksa aparatur Pekon membuat surat pengunduran diri, yang di rekomendasikan oleh oknum tersebut. Salah satunya jabatan sebagai bendahara pekon dan yang direkomendasikan harus mundur dari jabatannya oleh oknum kepala Pekon yang harus dikosongkan.
Dalam menempatkan posisi jabatan bendahara yang baru, oknum kepala Pekon langsung menunjuk saudara “Agus” akan menjabat bendahara baru.
Sangat disayangkan oknum kepala Pekon (Rudiyanto) dalam pemilihan jabatan bendahara diduga tidak melalui prosedur yaitu Panitia Penjaringan Perangkat Desa (P3D).
Pemecatan atau pengangkatan aparatur baru oknum kepala Pekon diduga menyalahi aturan dan menyalahgunakan wewenang sebagai kepala Pekon Rantau Tijang.
Bahkan diduga keras oknum kepala Pekon tersebut tidak mengerti atau tidak memahami undang-undang dan hukum berlaku.
Saat jurnalis DELIKKASUS.COM konfirmasi kebenarannya ada dugaan pengisian jabatan bendahara yang baru diduga tidak melalui proses yang ada, bahkan ditunjuk langsung bahwa yang berinisial “Agus”.
Sangat disayangkan saat dikonfirmasi melalui via telponnya milik pribadi seorang kepala Pekon tidak tersambung, (DILUAR JANGKAUAN), tegasnya.
Menurut salah satu sumber kepala Pekon yang ada di kabupaten Pringsewu, apapun bentuknya pemecatan dan pengangkatan seseorang aparatur Pekon harus melalui proses prosedur, tidak boleh main tunjuk, artinya Oknum tersebut menyalahi aturan. Tegasnya.
Berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Tegasnya. (Bersambung)