Tulang Bawang (DELIKKASUS) KejaksaanNegeri Tulang Bawang melakukan pemeriksaan dan penetapan Tersangka kepada Oknum Kepala Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawapitu Kabupaten Tulang Bawang.
Atas nama Andi Hajar Pranoto (39) dan Bendaharanya atas nama Suryatin atas dugaan penyimpangan dana Anggaran Pendapatan Biaya Kampung (APBKam) tahun anggaran 2019,Kamis, 11 November 2021.
Penetapan sebagai Tersangka keduanya didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: Print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021 tanggal 11 November 2021.
Dimana kedua tersangka diduga menyalahgunakan dan melakukan penyimpangan APBKam Bumi Sari Tahun Anggaran 2019.
Dimana terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengeloaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Kampung (DK) pada Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019 dengan dugaan nilai kerugian negara kurang lebih Rp.302.595.000,00 (tiga ratus dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Leo menjelaskan, bahwa setelah ditetapkannya Sdr. Andi Hajar Pranoto dan Sdr. Suryatin sebagai Tersangka Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Polres Tulang Bawang. Proses Pemeriksaan dan Penahanan para tersangka dilakukan dengan Protokol Kesehatan dengan melakukan Test Swab Antigen dimana kedua tersangka dinyatakan negative Terpapar Virus Covid-19.
Penulis Ketua JOIN Lampung : Candra.F..Simatupang.
Sekjend JOIN Lampung : Andika.