Rugikan Negara, Aparat Berwenang Dinilai Tak Berdaya Menindak Peredaran Rokok Ilegal Merek Manchester di Batam

BATAM – Delikkasus.com. Peredaran rokok ilegal khususnya merek Manchester di wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau, kini semakin tak terkendali dan meresahkan masyarakat. Selain merugikan keuangan negara akibat hilangnya pendapatan cukai, keberadaan barang tanpa izin edar ini juga dinilai merugikan pedagang resmi dan membahayakan kesehatan masyarakat, namun aparat berwenang seolah tak berdaya melakukan penindakan tegas. Ujar salah seorang Warga Yang tidak mau di publikasikan Namanya kepada media ini di Batam Center, Kamis, 30/7/2026

Berdasarkan pantauan media detikposNew.Com di lapangan, rokok merek Manchester ini sudah sangat mudah ditemukan dijual bebas di warung-warung pinggir jalan, pasar tradisional, hingga kawasan perbatasan. Harganya pun jauh lebih murah dibandingkan produk resmi yang sudah memiliki pita cukai sah, sehingga membuat konsumen lebih banyak memilihnya.

Kondisi ini tentu sangat merugikan negara. Setiap lembar rokok yang beredar tanpa cukai berarti hilangnya pendapatan negara yang seharusnya masuk ke kas negara untuk pembangunan. Belum lagi dampak buruknya bagi pelaku usaha yang taat aturan, karena mereka harus bersaing dengan barang yang tidak menanggung biaya cukai dan pajak, sehingga harganya bisa jauh lebih murah.

Warga dan pelaku usaha di Batam pun mulai menyuarakan kekecewaannya. Mereka mempertanyakan kinerja aparat berwenang dalam hal ini Bea Cukai dan kepolisian yang dinilai lambat dan lemah dalam melakukan penindakan. Padahal keberadaan rokok ilegal ini sudah diketahui banyak pihak, namun hingga saat ini belum terlihat langkah tegas yang menyasar ke jalur peredaran hingga pemasok utamanya.

Masyarakat meminta agar Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera mengevaluasi kinerja jajarannya di wilayah Kepri, serta mengambil langkah tegas dan komprehensif untuk memberantas peredaran rokok ilegal ini dari hulu ke hilir. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, agar kerugian negara dapat dicegah dan keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan dapat ditegakkan.

Media ini melakukan upaya konfirmasi, Kamis, 30/7/2026, kepada Kepala Bea Cukai Batam Agung Widodo, melalui layanan SMS Whastaap Kehumas bea cukai Batam, walaupun terlihat masuk, hingga berita ini di tayangkan belum ada balasan. (Sx)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *