DELIKKASUS.COM | Tulang Bawang Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat.Kamis (28/04/2022).
Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 pasal 47 yang dilaksanakan melalui berbagai kegiatan diantaranya adalah pengamanan makanan dan minuman.
Tim Koordinasi Pembina Kegiatan Kepala Puskesmas Gedung Karya Jitu, : Iskandar Zulkarnain, SKM, melaksanakan kegiatan pengawasan makanan dan minuman dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Untuk kegiatan pengawasan makanan dan minuman yang terletak di Pasar Minggu Gedung Karya Jitu. Kec. Rawa Jitu Selatan bentuk dalam Pengawasan ini dilaksanakan untuk melihat ada/tidaknya bahan makanan yang mengandung zat adiktif dan bahan berbahaya.
Zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus.
Jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa. Zat yang bukan tergolong narkotika dan psikotropika tetapi menimbulkan ketagihan antara lain kopi, rokok, minuman keras.
Industri pangan merupakan aktivitas yang sarat akan pengaturan dan peraturan yang ketat. Hal ini disebabkan karena industri berdampak langsung pada kesehatan manusia sebagai konsumen.
Penentuan proses produksi dan pemilihan bahan baku oleh pengusaha tidak hanya didasarkan kepada perhitungan finansial belaka, melainkan lebih kepada memperhatikan aspek legalitas serta keamanan pangan.
Produsen harus mampu memproduksi produk yang aman, sehat, utuh, dan berkualitas, serta menginformasikannya kepada konsumen sehingga tertarik untuk mengonsumsi produk yang diluncurkan ke pasar.
Sebelum suatu produk diproduksi, pengusaha merancang dimensi dan spesifikasi produk berikut regulasi yang harus dipatuhi, dengan tujuan menjamin legalitas produk, konsistensi produk, dan menghindari perubahan yang menambah beban biaya produksi. (Kementerian Kesehatan RI).
Lanjut Iskandar Zulkarnain, SKM, mengatakan dalam pelaksanaan atau kegiatan ini kita selalu berkordinator bersama Personil, untuk yang melaksanakan Tugas, Staff Puskesmas Gedung Karya Jitu. Babinkabtibmas dari Polsek Rawa Jitu Babinsa, Serda Heri dari Koramil 426-03 Rawajitu dan Aparatur Kampung Gedung Karya Jitu, ujarnya.
Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin oleh Tim Pengawasan Lintas Sektoral hingga menjelang H-1 Indul Fitri 1441 H. Melalui kegiatan ini diharapkan keamanan pangan tetap terjaga dan kesehatan masyarakat sebagai konsumen semakin meningkat.(Andika/Asep)