Banjarmasin (DELIKKASUS) Menurut tanggapan advokat H. Dudung A.Sani, SH.M.Ag Persoalan blondernya pernyataan Edy Mulyadi bukan hanya diselesaikan dengan PERMINTAAN MAAF tetapi harus ditelusuri terlebih dahulu oleh pihak kepolisian apa maksud dan tujuan penghinaan dan pelecehan terhadap orang Kalimantan dan kalau dapat dibuktikan kesalahannya dan apabila di dalam hasil kajian dari aparat kepolisian masuk kategori perbuatan melawan hukum maka harus diproses dan ditindak tegas.
Lanjut H.Dudung dalam menyikapi hal tersebut pihak polda Kal-.Sel, Kal- Teng, Kal- Tim dan Kal- Bar harus tegas dan serius menangani kasus pengaduan tersebut karena pernyataan Edy Mulyadi sudah masuk kedalam ranah Provokatif dan menciptakan keresahan di masyarakat di Indonesia dan telah menggangu stabilitas internal NKRI.
Presiden Joko Widodo harus segera turun tangan terhadap kasus Edy Mulyadi karena dinilai mengandung provakatif terhadap kerukunan suku di Indonesia. Dan pihak aparat hukum Polda Kal – Sel segera menindak lanjuti laporan berbagai elemen masyarakat Kalimantan karena sudah masuk delik pengaduan penghinaan dan pencemaran nama baik masyarakat Kalimantan.
Dilain pihak Ketua Umum Dayak Kulawarga Borneo., ‘Salam, SH.MH yg juga Seorang Advokat OA Peradi dan Tenaga Ahli DPR RI No Anggota 335 mengomentari bahwa penghinaan dan pelecehan terhadap orang kalimantan tidak bisa dianggap selesai hanya dengan kata MAAF tetapi harus diproses secara hukum terlebih dahulu. Dan juga yang mendampingi Edy Mulyadi tersebut tidak pernah ditunjuk oleh masyarakat sebagai perwakilan orang Kalimantan dan harus ditelusuri apa kepentingan mereka sehingga mendampingi Edy Mulyadi dalam membuat pernyataan dan seharusnya DPRD Provinsi mempertanyakan atau memanggil Edy Mulyadi tentang maksud dan tujuan melecehkan orang Kalimantan, begitu juga dengan Dr.Suaib dkk harus dipertanyakan pula hak dan misi keberadaannya mendampingi Edy Mulyadi.( Team )
Nara Sumber : Advocat H Dudung.SH