Asst.Prof.Dr.Dwi Seno Dukung JPU untuk Melakukan Upaya Hukum Banding atas Kasus Korupsi Heru Hidayat

JAKARTA (DELIKKASUS) Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan Kejaksaan tetap menghargai dan menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim dalam perkara Tindak Pidana Korupsi PT Asabri (Persero).

Namun katanya Penuntut Umum merasa ada hal-hal yang kurang dimana ada keadilan masyarakat yang sedikit terusik.

Demikian diungkapkan Jaksa Agung RI Burhanuddin pada tindak lanjut Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asabri (Persero), di Lobby Gedung Menara Kartika Adhyaksa Jakarta Selatan, Rabu (19/1).

Burhanuddin mengatakan Terdakwa Heru Hidayat diputus dan terbukti bersalah namun hukumannya adalah nol atau nihil.

“Padahal kita memperhitungkan perkara korupsi PT. Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp16 Triliun, Terdakwa dihukum seumur hidup, namun untuk Perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asabri yang merugikan negara sebesar Rp22,78 Triliun dan Terdakwa terbukti bersalah, vonis hukuman nihil,” ujarnya.

“Secara yuridis, kita mengerti tetapi rasa keadilan yang ada di masyarakat sedikit terusik dan yang kami lakukan adalah saya perintahkan JAM Pidsus tidak ada kata lain selain “banding,” tegas Jaksa Agung.

Terkait dengan Terdakwa Benny Tjokrosaputro, Jaksa Agung menyatakan tetap akan konsisten dengan tuntutan yang telah diajukan.

Untuk saat ini, Terdakwa Benny Tjokrosaputro masih dalam tahap persidangan yaitu pemeriksaan saksi sehingga Jaksa Agung masih akan melihat perkembangannya.

Namun satu hal ditegaskan Jaksa Agung adalah pihak Penuntut Umum tetap konsisten dengan tuntutan yang sudah diajukan.

Senada dengan apa yang di Perintahkan oleh Jaksa Agung RI terhadap JAM Pidsus untuk melalukan Upaya Hukum banding, Seorang ahli Pidana sekaligus Pengamat Kebijakan Hukum & Publik Asst.Prof.Dr.Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H.CPCLE.CPA berpendapat Jaksa Harus mengambil sikap Banding atas Putusan Majelis Hakim dalam perkara tersebut yang jelas-jelas Menciderai Rasa Keadilan di Indonesia. ini Perkara Tipikor Besar yang mana uang negara di Rampok besar besar oleh Terdakwa. substansi dari pasal yang di dakwaan serta tuntutan JPU sudah sangat tepat untuk menghukum mati terdakwa” Jelas Asst.Prof.Dwi Seno.

Asst. Prof. Dr. Dwi Seno Juga berharap agar Hakim Pada Pengadilan Tinggi memutus perkara ini secara Objektif demi masa depan Penegakan hukum Indonesia, dan demi Keadilan di Indonesia.( Team ).

Nara Sumber : Asst Prof Dr Dwi Seno Wijanarko.SH.MH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *