Jakarta (DELIKKASUS) Sejarah lahirnya Majelis Pers Independen (MPI) dari rahim reformasi yaitu pada tahun 1999 .yang merupakan prakarsa dan buah pemikiran dari 27 organisasi pers reformis yang di Plopori oleh AWDI dan Organisasi yang lainnya kala itu, untuk merumuskan berbagai hal yang berkaitan dengan kemerdekaan pers ” Ucap Iwan Pane.
Oleh karena itu Majelis Pers berhasil menyusun kode etik wartawan dan menyerahkan rumusan Rancangan Undang-Undang tentang Pers ke DPR RI dan oleh sebab Itu Perundangan yang membidani lahirnya Undang Undang No.40 Thn 1999 Tentang Pers secara konstitusi Undang Undang tersebut mengamanahkan akan dibentuk Dewan Pers independen.
Namun demikian Karna Dewan Pers warisan produk rezim Orde Baru itu telah dinyatakan demisioner oleh Yakob Utama sebagai Pelaksana Harian Dewan Pers saat itu di hadapan para pimpinan organisasi-wartawan pada tanggal 5-7 Agustus tahun 1999 di hotel Topas Bandung yang juga merupakan rangkaian kegiatan selumnya yaitu rapat kordinasi (Rakor) Departemen Penerangan pada tanggal 26-28 Mei tahun 1999 di Hotel Garuda Malioboro Yogyakarta yang dihadiri sejumlah para pimpinan organisasi wartawan.
Dan sebagai rangkaian kegiatan Saat itu pula dilanjut dengan rapat-rapat di Dewan Pers dengan disepakati beberapa hasil keputusan bersama. Beberapa hal diantaranya meratifikasi kembali kode etik wartawan Indonesia (KEWI) menjadi kode etik jurnalistik (KEJ) serta memberi penguatan- penguatan kepada Dewan Pers sebagai ujung tombak umat pers dalam mengawal agenda reformasi dan demokrasi sebagai bagian dari pilar ke empat (4) demokrasi.
Lebih lanjut Ketua Umum Organisasi Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia ” AWDI ‘ Iwan Setiawan Pane.SE menjelaskan diera reformasi, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 merupakan garis lurus amanah UUD’45. Dengan adanya Amandemen pasal 28 huruf (a) sampai (f) tentang kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat dan memperoleh hak Informasi, serta Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Republik Indonesia, Nomor XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia.
Maka UU Pers perlu dikaji ulang karna UU No. 40 thn 1999 tentang Pers sudah tidak lagi Relevan dan bertentangan dengan UUD 1945. Mengingat bahwa lahir UU No. 40 thn 1999. Sementara UUD 1945 sudah mengalami beberapa kali amandemen. Terutama termaktub tentang pasal HAM.
Artinya Bahwa UU No.40 thn 1999 tentang Pers jadi prematur dan belum sempurna karena bertentangan dengan UUD yang sudah diamandemen. Jadi seyogyanya Dewan Pers tidak boleh membuat aturan atau regulasi mengenai oraganisasi pers maupun media/wartawan. karena Dewan Pers hanya merupakan lembaga AdHoc ” ujarnya.
Hal ini sesuai Pada pasal 1 UU Pers tidak ada definisi Dewan Pers dalam Ketentuan Umum sebagai ruh UU Pers. “Dewan Pers baru muncul pada Pasal 15 UU Pers. Jadi saat UU Pers disahkan. Dewan Pers belum ada dan baru kemudian dibentuk oleh organisasi pers mengacu dari pasal 15,” .
Menyikapi statemen Dewan Pers hanya mengakui beberapa organisasi dan verfikasi media yang ahir ahir ini , menurut Iwan Pane,bukan persoalan baru dan merupakan lagu lama cuman penyanyi baru dan kasset kusut. Karna wajar ketua Dewan Persnya baru jadi butuh panggung .
Hal ini juga membuat kegaduhan dan merusak iklim dinamika Pers yang kondusif sebagai salah satu Rumusan Kompetensi wartawan.
Oleh sebab itu Kita harus Realistis Menyikapi fenomena pesatnya perkembangan pers Indonesia, maka keberadaan Dewan Pers sudah tidak lagi menjadi Payung hukum para organisasi pers, perusahaan pers dan wartawan.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekjen Organisasi Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia AWDI ” B.Wadja.S.SH mengatakan, Dewan Pers bukan Lembaga Verifikasi apalagi legislasi penentu kelayakan sebuah organisasi maupun media. Sesuai tupoksinya jelas bahwa keberadaan Dewan Pers hanya berfungsi sebagai fasilitator bagi seluruh organisasi pers dan perusahaan media.
Jadi, sesuai Undang-Undang, lanjut ” B.Wadja keberadaan Dewan Pers tidak ada satupun pasal yang menerangkan kewenangannya terkait legislasi dan verifikasi, namun hanya boleh mendata organisasi wartawan dan perusahan media.
“Apalagi memiliki Hak menentukan kebijakan yang justru berpotensi memberangus kemerdekaan pers itu sendiri dengan modus akal-akalan untuk kepentingan “rulling party”, padahal seharusnya sesuai salah Satu fungsi dewan pers adalah melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, bukan malah mematikan kehidupan pers,” Terangnya.
B.Wadja,juga menguraikan, pers adalah produk etika, secara eksistensinya, produk jurnalis adalah muatan informasi. Munculnya berbagai macam konflik horizontal maupun vertikal terhadap sengketa pers yang menandakan lemahnya UU Pers.
Banyak keluhan masyarakat terhadap pers antara lain, masih banyak media yang mengabaikan nilai-nilai privasi, mengembangkan berita berbau pornografi, fitnah, gosip, isu SARA, sadisme serta mengemas berita dalam dimensi konflik, atau pada intinya masih banyak media yang mengabaikan kaidah- kaidah jurnalistik di dalam pemberitaannya ” Tutupnya. ( Mr.g/Red)