Jakarta (DELIKKASUS) Indonesia adalah negara hukum, sehingga rakyat wajib untuk menaati aturan yang berlaku di segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum, hal ini mempertegas kepada seluruh masyarakat bahwa menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan hal ini tercantum pada UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum ” Ucapnya ” Rabu 5 Januari 22.
Perlu dipahami
“Equality Before the Law dalam Sistem Peradilan di Indonesia yang dimana“Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum oleh karena itu makna equality before the law yang ditemukan hampir semua konstitusi negara dan Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara atas kesamaan di hadapan hukum.
Oleh karena itu setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah oleh sebab itu setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam memberikan nilai kepastian hukum keadilan dan kemanfaatan hukum ” ujarnya.
Lebih lanjut Advocat Teuku Luqmanul Hakim.SE ,SH,MH juga merupakan Penasehat Hukum dari Organisasi media PPWI menjelaskan
menegakkan equality before the law bukan tanpa hambatan dan bisa saja itu terjadi dengan berupa hambatan yuridis dan politis, atau hambatan sosiologis dan psikologis ” Terangnya.
Perlu diketahui
Kepastian hukum lahir dengan konsepnya yang lebih mengutamakan undang-undang sebagai corong keadilan yang dimana kemanfaatan dengan konsepnya yang lebih mengutamakan kebahagiaan sebagai landasan keadilan sedangkan keadilan itu sendiri memandang bahwa undang-undang bukanlah sesuatu yang dapat memberikan keadilan bagi para pihak yang berperkara namun ada hukum yang hidup yang harus digali didalam bermasyarakat, serta hukum-hukum lainnya yang harus dipertimbangkan oleh hakim didalam putusannya agar tercapai keadilan itu sendiri “tutupnya.( Team )