Ketua PEKAT IB Tulang Bawang Sikapi Dugaan Penyelewengan Kegiatan Dana Desa Di Kampung Rejosari

Tulang Bawang (DELIKKASUS) Junaidi Arsyad SE, ketua Ormas PEKAT IB ( Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu ) Tulang Bawang, menyikapi adanya dugaan penyelewengan dan mark’up realisasi kegiatan Dana Desa (DD) di Kampung Rejosari, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang. Minggu ( 02/01/2022).

“Kami sangat menyayangkan apa yang telah terjadi di Kampung Rejosari, dengan ramainya pemberitaan  terkait adanya dugaan penyelewengan dan mark’up tentang realisasi kegiatan Dana Desa tahun 2020 dan 2021, benar atau tidaknya ini harus ada pembuktian dari pihak instansi terkait”, kata Junaidi Arsyad.

“Maka dari itu kami meminta kepada istansi terkait, inspektorat, Apip dan kejaksaan untuk melakukan Pemeriksaan Khusus (Pemsus) di Kampung Rejosari, baik dari realisasi kegiatan fisik maupun realisasi kegiatan non fisik, agar semua menjadi jelas dan terang benderang”.

Junaidi Arsyad juga menjelaskan bahwa, “Terbitnya UU Nomor 6 Tahun  2014 tentang Desa, menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat mengiurkan karna nilai dana desa yang dikelola oleh kampung pertahunya bisa mencapai 1 M lebih.

Adanya kasus-kasus yang menyeret oknum kepala kampung, bendahara kampung, PJ kepala kampung dan aparatur kampung lainya pada akhir tahun 2021 yang lalu, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar perlu sangat dikawal dan diawasi oleh semua lapisan.

Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana desa merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan perekonomian negara maupun kampung. Banyak fenomena yang menjerat aparatur kampung khususnya kepala kampung, dalam pengelolaan keuangan dana desa“.

“Korupsi bukan hanya berdampak pada lingkungan atas atau lingkungan bawah saja, melainkan berdampak pada semua lingkungan, karna korupsi ranahnya luas dan menjalar. Korupsi merupakan tindakan melawan hukum karna merugikan negara dan rakyat kecil sehingga dapat menghambat pembangunan insfratuktur dan dapat memberikan contoh yang buruk kepada orang lain dan generasi penerusnya.

Selain itu juga korupsi dapat menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan, dan korupsi berdampak pada spikologis orang terdekat. Korupsi juga telah terbukti dapat melemahkan sumber daya, meresahkan kehidupan sosial, menggrogoti potensi negara dan bangsa”

“Maka dari itu kami meminta kepada pihak terkait agar bisa melakukan upaya penindakan ( Kuratif ), kepada kepala kampung Rejosari, mengingat Nano Alamsyah kepala kampung Rejosari ini tergolong dalam kategori orang yang keras, sombong, sok bersih, sok suci dan sangat sukar untuk ditemui dan dihubungi”, tutup Junaidy Arsyad dalam penjelasanya.

Diberitakan sebelumnya terkait adanya dugaan penyelewengan dan mark’up (Korupsi) di Kampung Rejosari, dalam realisasi kegiatan Dana Desa (DD) baik fisik maupun non fisik pada tahun 2020/2021 dan perealisasian pada penanganan pencegahan Covid 19 tahun 2020/2021, hingga saat ini Nano Alamsyah kepala Kampung Rejosari tetap bungkam.(Tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *