Mesuji (DELIKKASUS) Desa adalah salah satu unit pemerintahan yang diselenggakan oleh kepala desa dengan bantuan perangkat desa. Desa bukan lagi merupakan bawahan daerah melainkan menjadi independent community, yang masyarakatnya berhak berbicara atas kepentingan sendiri dan bukan sebagai figuran dan objek namun berperan sebagai aktor. Kedudukan desa merupakan entitas politik otonom dan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki regulasi sendiri dalam mengelola kehidupan desa.
Realisasi Dana Desa (DD) Tahun 2021 Rp. 1.148.943.000 di pemerintahan desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji sudah terlaksana seratus persen.
Jika kita berbicara infrastruktur, yang terlintas dalam pikiran adalah pembangunan secara fisik. Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional dan digunakan sebagai langkah untuk mensejahterakan warganya melalui peran partisipasinya. Hal ini dibuktikan dalam pemerintahan Joko Widodo dimana pembangunan infrastruktur menjadi hal utama yang diperhatikan. Kemudian bagaimana dengan infrastruktur desa?
Hal yang sama juga terjadi di desa, infrastruktur desa menjadi hal yang penting untuk meningkatkan kemandirian dan perekonomian warga desa. Membangun infrastruktur desa tidak sekedar membangun jalan dan gapura saja. Pembangunan infrastruktur desa sangat beragam, misalnya pembangunan irigasi sawah, pengadaan drainase,
Pengembangan jaringan internet dan telekomunikasi, pembangunan embung, dan lain sebagainya. Alasan utama pengadaan infrastruktur desa ialah minimnya fasilitas sarana dan prasarana utama yang ada di desa.
Keterbatasan tersebut menjadi penyebab desa sulit berkembang. Desa biasanya didominasi oleh wilayah agraris yang sebagian besar warganya bekerja sebagai petani. Jika aksesibilitas yang handal untuk mobilisasi ke kota tidak tersedia, petani akan sulit menjual hasil panennya ke kota sehingga akhirnya penjualan hasil panen kurang optimal.
Pemerintahan Desa tak lupa juga membuat posko terpadu. Pembuatan posko terpadu berdasarkan hasil kesepakatan aparatur desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk menekan penyebaran virus Covid 19. Disisi lain keberadaan posko tersebut diharapkan dapat membantu tugas tenaga kesehatan dan relawan kesehatan dalam menangani Covid 19.
Kepala Desa Sungai Sidang saat dikonfirmasi, mengatakan;”Dalam perealisasian kegiatan pada pencegahan penyebaran Covid 19, kami selalu mengikuti aturan pemerintah dan ketua Satgas Kabupaten Mesuji, bekerjasama dengan pihak kesehatan, Polri, TNI dan seluruh elemen lapisan masyarakat desa”.
Perubahan tersebut mengatur penggunaan Dana Desa untuk mendukung pencegahan dan penanganan pandemi Covid 19, Dana Desa sendiri dapat digunakan untuk pelaksanaan desa tanggap Covid 19 dan pelaksanaan PKTD berdasarkan surat edaran Menteri Desa Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid 19 dan penegasan PKTD dimasa pandemi.
Diterangkan dalam Kemendes PDTT dalam perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Peraturan ini diubah menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 dan perubahan keduanya yaitu, Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2020.
Begitu pula dengan pembangunan irigasi dan pengadaan teknologi penunjang pertanian. Jika tidak ada pembangunan irigasi di sawah, maka petani hanya dapat mengandalkan hujan untuk mengairi lahan pertaniannya. Dengan pembangunan infrastruktur desa tersebut, dampak ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat desa diharapkan juga meningkat.
Seringkali pembangunan infrastruktur menemui kendala, terutama karena terbatasnya akses masyarakat terhadap pengambilan kebijakan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Oleh sebab itu, masyarakat desa seringkali hanya dijadikan sebagai objek pembangunan tanpa melihat sesungguhnya apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Pembangunan infrastruktur desa seyogyanya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat bukan keinginan masyarakat, dan disepakati dengan metode partisipasi masyarakat.
Perencanaan pembangunan yang transparan dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan infrastruktur menjadi hal yang fundamental untuk dijalankan demi meminimalisir tindak penyimpangan dan ketidaktepatan sasaran program yang telah direncanakan. Masyarakat desa hendaknya dijadikan sebagai aktor pembangunan, sehingga infrastruktur yang terwujud merupakan pembangunan dari, oleh, dan untuk masyarakat desa.
Lanjutnya, saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, Bapak Presiden RI, Ir. Joko Widodo dan pemerintah Daerah yang mana telah mengucurkan Dana desa Milyaran, untuk membangun demi kemajuan desa kami.
Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh aparatur desa, Babinsa Babinkamtibmas serta tokoh agama, tokoh ulama, karang taruna, Ketua TP KK, atas kerja keras dan solid, kekompakan yang sudah membantu roda pemerintahan desa Sungai Sidang.
Harapan saya (Red-kades) ditahun ini pemerintah pusat dan daerah lebih lagi memperhatikan aparatur desa kesejahtraannya ditingkatkan kembali, semoga pandemi covid-19 tahun ini segera berakhir muka bumi pertiwi ini.(Andika/Asep)