Tulang Bawang (DELIKKASUS) Salah satu Oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) BASARNAS UPTD Kabupaten Tulangbawang, STS walau sudah memiliki anak dan istri tapi masih juga menjalin hubungan perselingkuhan dengan wanita idaman lain (wil) yang bekerja disalah satu tempat hiburan malam yang ada di unit 2 Banjar Agung. Sabtu (27/11/2021).
Hal tersebut sangat disayangkan oleh Asnawi, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Anti Korupsi LSM BATIK).
“Kami sangat menyayangkan sikap dan prilaku STS, dia adalah ASN yang mana seorang ASN itu harus menunjukan dan memberikan contoh yang baik, baik sifat, sikap kepada masyarakat” ucap Asnawi.
“Bukan malah berkeluyuran ditempat hiburan malam dan keluar masuk hotel”.
Asnawi juga menjelaskan bahwa;
“Aparatur Sipil Negara itu diatur dalam PP NOMOR 45 TAHUN 1990, yang dalam regulasinya, yang dimaksud dalam dengan hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan istrinya di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Sementara itu di Pasal 15 PP yang sama, pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.
PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.
Di lain tempat saat awak media menghubungi STS melalui via Handphone untuk mempertanyakan apakah hal tersebut benar terjadi, STS menjawab, ” Ya betul saya memiliki hubungan dengan Nia, salah Pemandu Lagu (PL) di salah satu tempat hiburan malam di unit 2, kalau saya sudah seorang ASN dan sudah punya istri memang kenapa?, jawabnya dengan nada keras.
Kami berharap kepada pihak terkait dan inspektorat untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh STS, jika terbukti, maka berikanlah sanksi sesuai dengan peraturan pemerintah.(Andika/Red)