Tulang Bawang (DELIKKASUS) Program pendaftaran dan pembuatan sertifikat tanah yang sudah dijalankan pemerintahan kabinet kerja sejak tahun 2017, ternyata masih ada praktik pungli yang dilakukan oknum-oknum kampung. Minggu (17/10/2021).
Bagaimana tidak, masih banyak oknum atau pemerintahan kampung meminta dengan biaya bervariasi yang di bebankan kepada masyarakat, padahal kita tau, biaya pembuatan sertifikat tersebut gratis.
Memang sudah ada aturan yang mengatur bahwa program pembuatan sertifikat ada biaya yang dibebankan atau harus dibayar oleh masyarakat, biaya itu dalam rangka pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis dan pajak yang harus dibayarkan.
Dana tersebut untuk kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, lalu kegiatan operasional petugas kelurahan/kampung dan badan pertanahan negara (BPN).
“Selagi sewajarnya untuk biaya administrasi mungkin kami bisa membayarnya, tapi kalau sudah di tetapkan kami tidak mampu”, ujar salah satu warga.
” Awalnya kami di mintai 250 sampai 300 ribu, tapi setelah sertifikat jadi kok kami di mintai uang lagi oleh panitia dan kepala kampung” tambahnya.
Sesuai dengan keputusan adanya beban biaya yang harus dibayarkan masyarakat tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri ATR, Menteri Dalam Negerti, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat dalam proses pembuatan sertifikat ini pun dilakukan di tingkat kampung.
Akan tetapi pada pelaksanannya, dilapangan masyarakat merasa seperti diperas dan di tekan dengan biaya pembuatan sertifikat tersebut.
Lalu berapa biaya yang seharusnya dikeluarkan oleh masyarakat dalam program sertifikat tanah? Berikut sesuai ketentuan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017:
Kategori I untuk Provinsi Papua, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 450.000.
Ketegori II untuk Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 350.000.
Kategori III untuk Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur sebesar Rp 250.000.
Kategori IV untuk Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan sebesar Rp 200.000..
Perlu diketahui bahwa pada tahun 2020/2021 di Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang, ada 6 (enam) kampung yang mendapatkan Program Sertifikat Redistribusi, yaitu ; Kampung Penawar Rejo, Penawar Jaya, Purwajaya, Sumber Makmur, Catur Karya Buana Jaya dan Kampung Suka Maju. Menurut narasumber yang namanya enggan untuk disiarkan, ke enam kampung tersebut memungut biaya bervariasi mulai dari 500 sampai dengan 750 ribu per buku sertifikat. (Tim).