DELIKKASUS.com| Pesawaran Perhitungan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH-Tunai) yang diduga ditilep oleh oknum perangkat Desa Talang Mulya, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, pelan-pelan mulai terlihat.
Beberapa orang yang sudah melakukan pengaduan, ditengarai oknum yang telah mengantongi uang tunai, uang yang ditilep bermacam-macam jumlahnya. Dari Rp. 400.000 mencapai Rp. 1.100.000.
Adanya pemberitaan yang masuk ke redaksi media Delikkasus.com atas dugaan ditilepnya dana PKH-TUNAI oleh oknum perangkat desa.
Untuk menindaklanjuti permasalahan dibawah, tim investigasi Jurnalist langsung turun ke lapangan melengkapi pemberitaan. Dan langsung menemui ketua PKH-nya.
Menurut keterangan Lia selaku ketua PKH yang ada di dusun I Talang Mulya, berawal kasus ini mencuat, penerima PKH komplain saat pencairan dana PKH saldo kosong.
Ketika diselidiki atas laporan sipenerima yang belum masuk dananya, saat itu juga ibu Lia mem-print buku tabungan ternyata sudah ada dalam print out buku tersebut. Tegasnya.
Menurut Lia, dikarenakan sebagai ketua PKH di dusun talang mulya otomatis merasa tertuduh seolah-olah beliaulah yang mengambil atau menggesek dana tunai PKH tersebut. Dan ini menurut Lia sudah mencemarkan nama baiknya, “SAYA SELAKU KETUA PKH” karena dengan adanya permasalahan tersebut dikira saya yang melakukan, ternyata pelakunya, seorang perangkat desa, ujar Lia.
Dari beberapa media setelah menemui ketua PKH dan data sudah didapat, langsung kebalai desa Talang Mulya, untuk klarifikasi atas temuan adanya dugaan dana PKH yang ditilep oleh oknum perangkat desa.
Kepala desa Talang Mulya Jahroni, saat mau dikonfirmasi tidak berani menemui jurnalis yang sudah ada dibalai desa.
Jurnalis menanyakan kepada salah satu perangkat desa “YT” mengatakan pak kades tidak ada dan dari pagi tidak ke balai.
Seolah-olah “YT” diduga menyembunyikan keberadaan kepala desa, takut untuk memberikan informasi kepada media.
Dalam kacamata hukum, undang-undang tindak pidana korupsi, oknum perangkat desa yang sudah berani melakukan korupsi dengan sadar, harus diproses dalam hukum yang berlaku.
Yang lebih parahnya lagi oknum perangkat desa bisa melakukan tindak pidana yang diduga korupsi dana PKH.
Baru seumur jagung menjabat staf desa, ‘Suhaya’ sudah berani diduga gelapkan dana PKH tunai milik warganya.
Adanya dugaan kepala desa Jahroni terlibat dalam kasus dana PKH yang ditilep oleh oknum “Suhaya”.
Tempat terpisah Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara Sakti, Jefry S Manapo, S.H.MA mengatakan sangat disayangkan yang dilakukan oleh oknum aparatur desa tersebut. Adanya dugaan keterlibatannya seorang Kades Talang Mulya.
Tidak menutup kemungkinan seorang bawahan dalam hitungan hari atau baru seumur jagung sudah berani melakukan tindak pidana korupsi kalau tidak ada perintah dari atasnya. Tegasnya Jefry S Manapo, S.H.MA.
Analisis permasalah diatas oknum perangkat desa yang diduga menilep dana PKH untuk warganya bisa dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 310 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 374 KUHP Penggelapan.
Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera diminta turun tangan terkait kasus nasional yang telah dan diduga keterlibatan oknum aparat desa setempat yang diduga menggelapkan dana bansos PKH tunai tersebut.
“Melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan pasal 8 Undang undang 31 tahun 1999 seperti yang diatur Undang-undang 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup minimal 4 tahun,” tandasnya.(Red/Sisniam)