Delikkasus.com | Ulu Belu Melalui Aturan dan kebijakan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemedes PDTT) dan Kementerian Keuangan sangat jelas minimal 8 persen untuk penanganan Covid-19 tingkat Desa tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa/Inmendesa Nomor 1 Tahun 2021.
Hal ini patut di pertanyakan kepada “HT” Kepala Pekon Gunung Tiga yang ada di kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus tak terkecuali Wajib yang mengalokasi angaran Dana Desa dengan besaran 8 % dari anggaran Dana Desa yang di Terima oleh Desa untuk alokasi Penangganan Covid-19.
Diketahui Anggaran Dana Desa (DD) Pekon Gunung Tiga tahun 2021 Arti dengan Anggaran tersebut di alokasi untuk penangan Covid-19 sebesar 8 persen dari pagu dana desa.
Bukan dana Covid -19 yang 8 persen yang dilakukan oknum kepala pekon “HT”, adanya dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana Desa sejak “HT” menjabat.
Ketika awak jurnalis untuk menemui oknum kepala pekon “HT” ke balai Pekon tidak ada ditempat hanya saja 2 orang perangkat.
Penuturan salah satu peragkat Pekon mengatakan kepala pekon sedang keluar, ketika ditanyakan masalah anggaran dana Covid 19 yang 8 persen, tidak berani “BUKAN RANAH SAYA UNTIK MENJAWAB”. Ujarnya.
Selepas dari balai Tim jurnalis melihat kondisi balai Pekon sangat lah miris kondisinya, terlihat seorang oknum kepala pekon tidak ada pedulinya terhadap balainya.
Bukan saja balai Pekon yang carut marut, posko penjagaan Covid 19 pun tidak terlihat dimana letaknya.
Lanjut tim jurnalis mendatangi kediaman seorang oknum kepala pekon, lagi-lagi tidak ada di tempat, menurut keterangan istri dari oknum tersebut, “BAPAK LAGI KELUAR BAWA MOBIL AMBULANS MAS”, tutur istri kepala pekon.
Dikatakan Warga YN (39) setempat meminta kepada pemerintah kabupaten Tanggamus, bisa mengecek dan menyetop penyaluran Dana Desa untuk Pekon Gunung Tiga bahwa terlalu banyak masalah dari tahun ke tahun kemaren tahun 2021 oleh kepala pekon “HT”.
Sementara JRS, Jefri Manapo, S.H. M.H LBH Nusantara Sakti, Di Jakarta mengatakan saat dikonfirmasi Wartawan, melalui telpon seluler dan WhatsApp,sangat disayangkan tidak ada respon.
Pembangunan posko Covid-19, Anggaran Covid-19, 8 persen dan dana Desa di pekon Gunung Tiga selama menjabat diketahui apa yang laksanakan oleh oknum “HT” diduga mengkorupsi anggaran tersebut.
Beberapa jurnalis dan LBH Nusantara Sakti akan berkordinasi kepada instansi terkait, akan mengawal kasus yang terjadi di pekon Gunung Tiga, kecamatan Ulu Belu Kab.Tanggamus.
Adanya dugaan tindakan pidana korupsi yang dilakukan oknum kepala pekon “HT” hanya memperkaya diri tidak untuk kepentingan masyarakatnya. Tegasnya. (Tim)