Konsultan RSUD Diminta Untuk Evaluasi Pemenang Tender Pengadaan Lift Gedung Rawat Inap RSUD Balaraja

Tangerang | DELIKKASUS Dalam kesempatan ini Direksi PT.Kaila Mutiara Bersinar “Ikhwan sebagai Direktur akan melayangkan surat Sanggahan pemenang lelang LPSE yang diselenggarakan oleh Pokja II bagian barang dan jasa terkait pengadaan Lift Gedung Rawat Inap RSUD Balaraja ” Minggu 27 Februari 22.

Menurut Ikhwan perusahaan kami sebagai salah satu peserta pada pelelangan tender yang di selenggarakan oleh Pokja II bagian pengadaan barang dan jasa LPSE kabupaten Tangerang.

Saat mengikuti lelang pengadaan Lift di RSUD Balaraja ” Ikhwan mengatakan pihaknya sudah melengkapi berbagai yang dibutuhkan seperti yang tertera di pendaftaran lelang.

Tapi anehnya PT. Machesa Multi Liftindo yang memenangkan tender tersebut “Hal ini membuat yang menurut kami suatu adanya dugaan kejanggalan

terkait Spek yang disinyalir bukan yang ditentukan oleh pihak RSUD balaraja tapi ko aneh bisa memenangkan tender tersebut ” Ucapnya.

Selanjutnya Ikhwan menjelaskan PT.MML sebagai pemenang tender kami menghimbau perlu dievaluasi kembali oleh Pokja dan mengevaluasi kembali dokumen PT. Machesa Multi Liftindo.

Pertanyaannya apakah jenis merek dan spesifikasinya apakah sama dengan apa yang diajukan oleh Konsultan atau Owner RSUD Balaraja.

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa semua persyaratan yang diperlukan sudah diberikan,bahkan, saya juga memiliki ISO untuk melengkapi persyaratan tapi anehnya ko PT MML yang bisa memenangkan tender tersebut sedangkan PT.MML diduga notabenenya adalah sebagai Distributor NBSL dan Fuji yang tentunya merek dan Spesifikasinya berbeda yang diajukan RAB oleh Konsultan atau Owner RSUD Balaraja.

Ditambah Pokja juga dalam hal ini memberikan peraturan terkesan keliru yang dalam poin itu mengatakan pendidikan ahli K3 lift dan eskalator minimal pendidikan S 1 dan pengalaman 2 Tahun dan hal itu tidak tertuang dalam penawaran lelang juga menurut dari analisa kami, bahwa Pokja diduga telah melakukan dugaan kekeliruan dalam memberikan informasi kepada publik.

Hal ini tentunya tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomrasi Publik (UU KIP), yang berbunyi: ‘Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana,terkait Pokja yang berwenang menangani masalah ini bahwa pertanyaan publik perlu dijawab oleh pihak terkait.

Oleh karena itu Ikhwan menjelaskan melalui surat sanggahan ini, kami PT. KBM menyatakan keberatan untuk itu kami menginginkan adanya proses kelanjutan yang berkeadilan sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa “Tanpa adanya dugaan diskriminatif dan adanya dugaan persengkokolan.

Hal ini dilakukan untuk menciptakan penyelenggaraan Negara yang bersih dan transparan untuk menghindari dugaan adanya penyelewengan kewenangan atau jabatan yang mengambil kesempatan untuk menguntungkan diri dan pada akhirnya akan merugikan keuangan negara ” Tutupnya.( Red )

Nara Sumber : Ikhwan

Tembusan : Kepala Departemen Penerbitan DPP AWDI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *