KUANTAN SINGINGI | DELIKKASUS Setelah Viralnya kades Muara Tiu Makmur di Kecamatan Pucuk Rantau aneh bin ajaib rasa resahnya atau lebih pas disebut kebakaran jenggot dengan pemberitaan dari Tim Solidaritas Pers Indonesia (SPI) dengan gagahnya Kades Muara Tiu Makmur mengeluarkan hak jawab klarifikasi dengan dua media lain dan dikirim melalui pesan WhatsApp Ketua DPD Solidaritas Pers Indonesia ( SPI ) Kabupaten Kuantan Singingi Wawan Syahputra oleh Ketua Forkades Kabupaten Kuansing Solahudin,SE pada Minggu 27/02/2022.
Begini kronologisnya pada pesan WhatsApp itu, ” Izin Ketua, Kades memberikan hak jawab klarifikasi tidak sesuai bagi kami Jurnalis, Karena kami diatur Oleh UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik jurnalis.” Kata Ketua DPD SPI Kuansing.
Kemudian jawab dari Ketua Forkades, ” Memang bisa di klarifikasi pak Wawan, tapi informasi tentang desa yang tidak melaksanakan sesuai juknis sudah terlanjur diketahui Masyarkat banyak dan berpotensi akan dijadikan objek, sebaiknya benar2 dapat dikonfirmasi dari kades tersebut tentang desanya yang tidak melaksanakan juknis hanya informasi dari sebagian masyarakat kemungkinan lawan politiknya, kalau sudah begini tentunya image yang tidak baik akan bermunculan, kasihan juga kadesnya dan keluarganya, Jika memang berita ini belum benar karena informasi sepihak dan belum terkonfirmasi pada prinsipnya saya mendukung upaya kawan2 untuk melakukan fungsi kontrol agar kepala desa melakukan pengelolaan pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel, semoga persolan ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menjadi persoalan yang lebih besar di kemudian hari, terima kasih pak Wawan sudah menyampaikan hal ini ke saya,”
Lanjut pesan WhatsApp Ketua Forkades itu memberikan dua Link berita kepada Ketua DPD SPI.
Pada pesan link berita itu dikatan bahwa TIM SPI tidak konfirmasi kepada kades Muara Tiu Makmur itu tidak benar, ingin mengeluarkan hak jawab klarifikasi harus mengetahui kode etik, sementara jawab Kades Muara Tiu Makmur sesuai Screenshot, Pak Wawan,,,saya melalui sambungan tlp sdh saya jelaskan ke bapak perihal saya menjawab salam dari pak Rahmad, mengenai wa yg tdk terbaca saya, saya sdh mintak maaf kebapak, sekarang kalau bapak mengundang saya tlk saya tdk bisa sesuai alasan saya diatas, saya undang bapak ke PCR bapak tidak memberikan jawaban, harus nya saya mau bagaimana lagi? kata pesan WhatsApp kades Muara Tiu Makmur,”
Lalu lanjut pesan WhatsApp kades Muara Tiu Makmur, “Kalau bapak di posisi saya saat ini bagaimana pak ?, Kita Carikan solusi jln keluar nya aja la pak Wawan.”
Tlg beri saya solusi pak, jadi tidak saling membenarkan argumentasi kita masing-masing.
Tidak terima dengan hak jawab klarifikasi di media lain yang menuding Ketua DPD SPI Kuansing tidak konfirmasi dan mempertanyakan poin kelima tentang infografis benar belum ada hingga saat ini, Ketum SPI Suriani Siboro pun angkat bicara.
” Saya minta kepada kawan kawan wartawan untuk memahami kode etik jurnalis jangan seolah menjadi pembenaran dalam kesalahan yang tanpa abaikan kode etik jurnalis dan tidak memahami tentang hak jawab !!! Lanjutnya memaparkan tentang hak jawab,”
” Hak Jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan, dengan tembusan ke Dewan Pers.
Dalam hal kelompok orang, organisasi atau badan hukum, Hak Jawab diajukan oleh pihak yang berwenang dan atau sesuai statuta organisasi, atau badan hukum bersangkutan.
Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.
Pihak yang mengajukan Hak Jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung.”
“Ingat !!!! Jika Kades Muara Tiu Makmur merasa di rugikan, silahkan memberi hak jawab kepada media yg memberitakan awal secara tertulis dan melampirkan bukti bukti pendukung, bukan memberi hak jawab kepada media lain, ini perlu di fahami kawan kawan wartawan !!!!,” Ucapnya dengan tegas.
Lanjutnya dalam jumpa persnya, Minggu, 27/2/22, ketua umum SPI meminta Bupati Kuansing agar evaluasi kinerja Kades tersebut karena tidak transparan informasi kegiatanya dan tidak tanggung tanggung juga mengatakan bahwa Kades Tersebut Gagal Faham dan Meminta Bupati Kuansing untuk Mencopot Kades Muara Tiu Makmur.
” Atas kekurang terbukanya dalam informasi kegiatan publik saya mintak Evaluasi kinerja Kades Muara Tiu Makmur, jika perlu Copot dan Non aktifkan karena seorang pemimpin tidak layak berprilaku kurang ber etika terhadap media, yang mengatakan terhadap media lain tim SPI tidak konfirmasi, sementara jelas tim SPI mengirimkan Konfirmasi lewat WhatsApp namun tidak ada di respon, disini juga kita sudah melihat kalau kades Muara Tiu Makmur Pembohong kepada fublik melalui media riauin.com dan perssigap88.co.id.” Tuturnya dan lanjutnya.
” Saya minta kepada ketua DPD SPI Kabupaten Kuansing Tolong investigasi lebih dalam dan lebih cermat kegiatan Kedes Muara Tiu Makmur…!!!!, Jika ditemukan kekeliruan atau Mar af atau yang bahasa Kren “KORUPSI” silahkan sampaikan ke penegak hukum.” Perintahnya dalam mengahiri jumpa persnya.
Rilis Resmi DPP-SPI