ASST.PROF.DR.DWI SENO ANGKAT BICARA TERKAIT PUTUSAN NIHIL TERHADAP HERU HIDAYAT DALAM KASUS TIPIKOR PT.ASABRI

JAKARTA (DELIKKASUS) Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri , Heru Hidayat. Namun majelis hakim menyatakan Heru Hidayat tetap terbukti bersalah karena turut serta melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Hakim pun memutuskan menjatuhkan vonis pidana nihil dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri ini.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Heru Hidayat turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana kedua primer,” kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan Heru Hidayat di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana nihil,” lanjut dia.

Kendati dijatuhi pidana penjara nihil, hakim tetap mengganjar Heru Hidayat dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp12,6 triliun. “Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp12.643.400.946.226,” terangnya.

Anggota majelis hakim Rosmina sebelumnya membeberkan alasan pihaknya menolak hukuman mati terhadap terdakwa Heru Hidayat. Sebab, hakim menilai tuntutan hukuman mati yang diajukan tim jaksa tidak sesuai dengan surat dakwaan yang disusun untuk Heru Hidayat. Oleh karenanya, hakim menganggap tuntutan hukuman mati tersebut menyimpang.

“Tuntutan pidana tidaklah boleh menyimpang dari dakwaan yang telah dipersiapkan secara baik oleh penuntut umum, karena fungsi dakwaan jaksa penuntut umum adalah merupakan batasan untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara dan memberikan kepastian hukum terhadap terdakwa dan penasihat hukum,” beber Hakim Rosmina.

“Apabila tidak ada kepastian hukum tentang pasal yang didakwakan, maka perbuatan tersebut akan sangat bertentangan dengan hak asasi terdakwa untuk mendapatkan proses peradilan yang baik,” imbuhnya.

Vonis tersebut jauh dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui sebelumnya, tim JPU menuntut agar Heru Hidayat dihukum mati. Sebab selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Sejahtera, Heru Hidayat terbukti melakukan korupsi dana PT Asabri yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun.

Selain hukuman mati, Heru Hidayat juga dituntut oleh tim jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12,643 triliun. Heru Hidayat dituntut untuk membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

Jika dalam waktu yang ditentukan tersebut Heru Hidayat tak juga membayar, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Alasan JPU tuntut mati :

Hal yg memberatkan :

1. Perbuatan terdakwa Mengakibatkan kerugian yg sangat besar 12 triliun sedangkan aset yg disita 2 triliun

2. Terdakwa Tdk mendukung program pemerintah dlm memberantas KKN

3. Terdakwa tdk mengakui kesalahannya

Hal yg meringankan:

1. Terdakwa merupakan tulang ounggung klrg

2. Terdakdwa sopan dipersidangan

– Menurut JPU berbuatan terdakwa merupakan pengulangan tindak pidana ( pemberatan TP)

– Sedangkan menurut hakim perbuatan terdakwa merupakan perbuatan berlanjut yakni antara perkara jiwa sraya dan asabri.

senada dengan JPU, Ditempat terpisah seorang Pakar Hukum Pidana sekaligus Pengamat Kebijakan hukum dan Publik. Asst. Prof. Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H. M.H., CPCLE.CPA sangat menyayangkan putusan hakim.

” Menurut saya Jaksa Penuntut Umum sudah tepat dan Benar dengan menuntut hukuman mati bagi para terdakwa, namun sangat di sayangkan hakim tidak memihak pada kebenaran dan keadilan, faktanya Putusan Majelis hakim pada kasus Korupsi tersebut sangat tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap masyarakat luas, Hakim semacam itu perlu di lepas palunya, saya menghimbau agar Komisi Yudisial mensikapi atas sikap Hakim yang menggunakan kekuasaannya ( abuse of power) yang sangat mencoreng rasa Keadilan.” Jelas Asst.Prof.Dr. Seno.

Masih Pendapat Asst.Prof.Dr. Seno menurutnya Hukum Pidana Indonesia tidak mengenal istilah pidana nihil. sungguh sesuatu yang sangat langka di telinga pencari keadilan. padahal menurut pengamatannya bahwa peristiwa hukum tersebut jelas dan terang merupakan pengulangan perbuatan ( residivis) yang sangat merugikan perekonomian Negara dan khalayak hidup orang banyak. atas Putusan Sidang tipikor yang merugikan negara, dosen Universitas Bhayangkara itu menegaskan agar Komisi Yudisial memeriksa hakim yang di duga bermain mata dengan para terdakwa.

Asst.Prof. Dr. Seno menilai mau di bawa kemana bangsa ini Kalau Putusan hakim terhadap pelaku Tindak Pidana korupsi yang besar yang sangat merugikan pundi pundi perekonomian negara hanya di putus pidana nihil. tentunya potret penegakan hukum yang pincang ini akan melahirkan kader kader koruptor yang buas, yang siap untuk menghabisi Keuangan Negara, yang siap untuk di sidangkan dan di hukum karena sudah tau putusannya akan seperti apa. ini adalah Masalah yang besar yang akan menjadi preseden buruk sepanjang sejarah hukum di Indonesia ” Tutupnya.( Team )

Nara Sumber : Dr. Dwi Seno Wijanarko.SH.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *