Jakarta (DELIKKASUS) Pengawasan pembangunan di wilayah Krekot bundar 1 Samanhudi Jakarta Pusat seolah lemah dengan adanya dugaan gratifikasi serta kordinasi yang diduga antara pemilik bangunan hotel dengan instansi terkait.
Dan hal tersebut diduga dilakukan oleh pembangunan sebuah Hotel berlantai 9 di Jalan Krekot Bundar 1 yang dimana bangunan tersebut tetap berlanjut meskipun sudah dipasang pengumuman DISEGEL proyek hotel tersebut dan kondisi ini tentu saja dipertanyakan? dan mungkin disinyalir ada main mata antara pihak-pihak terkait dengan empunya pemilik bangunan hotel “Pasalnya, jika suatu proyek sudah terpasang pengumuman disegel, otomatis pengerjaan proyek pembangunan juga dihentikan ” Sabtu 8 Januari 22.
Perlu diketahui Surat :
Perintah langsung dari Kantor Walikota Jakarta Pusat adanya keluhan dan laporan warga atas pembangunan 9 Lantai Hotel Heep yang diduga telah melanggar peraturan daerah (perda) akhirnya di Segel oleh Kasudin Chitata Jakarta Pusat” Pak Zulkifli bersama wakilnya Sachrudin“ Pemprov DKI Chitata dan Administrasi Jakarta Pusat yang dimana telah melakukan Penyegelan bangunan Hotel Heep 9 lantai, di jalan Krekot bundar 1 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat “ hal Ini karena bangunan tersebut diduga melanggar garis sempadan bangunan (GSB dan GSC) ” Selasa 14 September 21.
Dan selanjutnya surat perintah bongkar (SPB) dilaksanakan oleh pihak instansi terkait yang dilaksanakan dan dilakukan oleh Kepala bidang penerbitan KA Satpol PP Jakarta Pusat ” Aji Kumala.
Namun diduga setelah disegel dan dibongkar jelang sebulan kemudian pihak hotel membandel dengan adanya aktivitas pembangunan.
Hal itu disampaikan ” Ferry warga jalan Krekot Bunder satu nomor 15 RT 02 RW 05 kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat “Sabtu 8 Januari 22.
Lebih lanjut Ferry mengatakan Hotel HEEF yang berdiri di tengah pemukiman padat penduduk awal permasalahan Pembangunan Hotel ini meruncing kepada warga terkait masalah ketidak nyamanan warga sekitar serta dugaan Prosedur AMDAL, yang dimana salah satu syarat yang harus dipenuhi apabila kita ingin mendirikan atau membangun sebuah gedung ataupun bangunan disuatu tempat adalah mengurus perijinan mengenai AMDAL atau Analisa Dampak Lingkungan yang akhirnya berujung pada ” Penyegelan pembongkaran.
Fery selaku warga yang kebetulan rumahnya menjadi korban dari pembangunan hotel tersebut menerangkan bahwa setelah disegel dari Citata, selang sebulan sudah ada kegiatan dan menurut Ferry yang mendapati keterangan dari pihak hotel bahwa bangunan hotel HEEF ini tidak melibatkan kontraktor dan pembangunan tersebut dibangun sendiri.
Untuk itu Fery merasa keberatan dengan dilanjutnya bangunan hotel tersebut karena fery merasa dirugikan akibat rumahnya terkena serpihan bangunan yang berakibat kerusakan pada bagian atapnya.
Fery meminta agar bangunan rumahnya yang sudah tidak layak lagi akibat reruntuhan bangunan meminta agar direnovasi dan dibongkar menurutnya bangunan rumah miliknya dan atap saya pada bolong bolong dan tembok rumah saya retak akibat bangunan hotel tersebut dan saya berharap agar pihak hotel mau memperbaiki rumah saya dengan cara dibongkar ulang dan diperbaiki, mereka (pihak hotel-red) telah mengganggu kehidupan keluarga saya dan sampai sampai anak saya, saya ungsikan karena takut tertimpa dari atas”ucap fery.
Ditempat berbeda Penasehat Hukum Ferry ” Advocat Zainal Effendi.SH mengatakan seharusnya penyegelan itu didepan bukan dibelakang dijalan Krekot Bunder Satu RT 02 RW 05 yang pada tanggal 14 september lalu pihak dari citata dan satpol PP sudah menyegel dan membongkar bangunan tersebut yang dimana ijinnya hanya 7 (tujuh) lantai tapi dibangun menjadi 9 (sembilan) lantai dan penyegelan itu disaksikan oleh masyarakat serta dari Dinas terkait Citata.
Tapi anehnya Ko bisa ya Bangunan yang sudah bertuliskan Disegel dan malah sebaliknya pembangunan masih berjalan dan diduga pihak Hotel Heep ini berani untuk melakukannya.
Oleh karena itu menurut Advocat Zainal Effendi.SH menjelaskan yang dimana Pihak Hotel HEEP dengan sengaja bangunan yang saat ini masih DISEGEL kenapa masih berjalan pembangunannya dan disinyalir pembangunan Hotel ini telah Mengangkangi.
Perda Nomor 1 Tahun 2014 peraturan Nomor 7 Tahun 2010 serta peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2018 yang dimana bangunan yang saat ini masih DISEGEL dan kenapa masih berjalan pembangunannya ?
Oleh sebab itu terlihat didalam spanduk berwarna merah itu dengan jelas DISEGEL dan itupun tertulis Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan Pidana Penjara 2 Tahun 8 bulan. Pasal 232 KUHP ” tutupnya.
(sumber berita media kabar Demokrasi.com).
Nara Sumber : Ferry