Kalsel (DELIKKASUS) Tim Advokat D’ Perfect Lawyer & Partner Kal-Sel menerima kuasa hukum dari Rahmani perwakilan dari para ahli waris alm.H.Mastur – Hj.Saibah yang memiliki sebidang tanah yang terletak di Desa Semangat Bakti Kec. Alalak Kab.Barito Kuala dengan alas hak berdasarkan surat segel keterangan ganti rugi pengalih atas tanah kebun tertanggal 25 Desember 1979 yang ditanda tangani oleh Kepala Kampung Semangat Bakti Batola Kal- Sel a.n Junaidi Hasyim dan Ketua Lingkungan RT XVIII dengan ukuran tanah 40 x 240 depa.
Berawal terjadinya insiden terhadap kasus tanah tersebut adalah berdirinya beberapa bangunan rumah diatas tanah milik para ahli waris alm.H.Mastur/Hj. Saibah. Dan oleh para ahli waris melalui kuasa hukum pernah menanyakan atas dasar apa sehingga berdirinya beberapa bangunan rumah di atas tanah tersebut.
Para pihak warga yang memdirikan bangunan mengklarifikasi secara lisan bahwa mereka membeli tanah tersebut dari alm. Bahrudin salah satu dari ahli waris yang telah meninggal dunia pada tahun 2019. Tetapi alasan tersebut dibantah oleh penerima kuasa (Rahmani) para ahli waris lainnya bahwa mereka tidak pernah mengalihkan atau menjual tanah tersebut dengan pihak manapun dan kalau seandainya tanah tersebut dijual kepada yang menduduki tanah agar para pihak menunjukan bukti – bukti kuitansi atau alas hak dari tanah tersebut tutur Rahmani.
Tetapi sampai saat ini pihak – pihak yang menduduki tanah tidak pernah memperlihatkan alas hukum dari penguasaan tanah tersebut sedangkan asli daripada surat penguasaan tanah sejak dahulu tidak pernah berpindah tangan dan tetap dipegang oleh para ahli waris.
Karena mendapat jawaban tidak beralasan dan meragukan dari pihak yang menguasai tanah maupun dari Kepala Desa Semangat Bakti maka para ahli waris menduga bahwa tanah milik orang tua mereka H.Mastur dan Hj.Saibah telah diserobot orang yang tidak bisa menunjukkan bukti – bukti yang akurat atau hanya dalam pengakuan secara lisan sehingga para ahli waris menguasakan perkara tersebut kepada dan rekan dari Kantor Advokat D’ Perfect Lawyer.
Menurut H.Dudung dan tim analis hukum Dr.cnd.Muhammad Yusman, SH.MH kalau para pihak yang menguasai tanah tersebut tidak bisa memperlihatkan bukti- bukti yang sah atas pengakuan telah membeli tanah dari almarhum Bahrudin salah satu dari ahli waris dan tidak mendapat persetujuan dari ahli waris yang lain maka jual beli tanah tersebut tidak sah (batal demi hukum) dan apabila tidak dapat memberikan alas hak penguasaan tanah maka patut di duga telah terjadi penyerobotan tanah dan merupakan perbuatan pidana yang diatur di dalam pasal 385 – 167 KUHP dengan ancaman pidana berupa hukuman penjara.
Dan H.Dudung menghimbau agar peristiwa dugaan penyerobotan tanah tersebut menjadi perhatian para pihak penegak hukum di Kal- Sel untuk melakukan penelusuran, terutama sekali adalah Pambakal Semangat Bakti Barito Kuala harus segera menyelesaikan kasus tersebut .Tegas H.Dudung kepada media online Rabu 29.Desember 2021.(*)