Mesuji, (DELIKKASUS) Dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang digulirkan pemerintah pada tahun 2020 dan 2021 di SMPN 23 Mesuji, Suka Mandiri, Kec. Way Serdang, Kab. Mesuji, Lampung. rawan dikorupsi oleh Oknum kepala Sekolah.
M. Suparno, S.Pd. Oknum Kepala SMPN 23 Mesuji, Suka Mandiri, Kec. Way Serdang, Kab. Mesuji, Lampung. tersebut diduga berani memainkan anggaran BOS pada beberapa item kegiatan yang semestinya untuk kepentingan siswa. Namun, diduga kuat selama masa pandemi covid-19 dan siswa mengikuti proses belajar mengajar secara daring, menjadi kesempatan bagi Oknum Kepala Sekolah menyimpangkan anggaran untuk kepentingan pribadi.
Terbongkarnya dugaan korupsi dana bos yang dilakukan oknum kepala sekolah, M. Suparno, S.Pd. yang saat itu dia masih menjabat kepala sekolah di SMPN 2 Mesuji, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Lampung.
Selama ia menjabat kurang lebih 7 tahun d SMPN 2 Mesuji lalu dipindah tugas ke SMPN 23 Mesuji apa yang dilakukan oleh oknum tersebut dengan sadar kalau itu tindakan yang melanggar hukum, atau melakukan tindak pidana korupsi, tegasnya.
Pasalnya, dari sejumlah komponen belanja dana BOS yang digunakan tidak sesuai dengan kebutuhan di SMPN tersebut. Sehingga ditemukan adanya dugaan Mark-Up (memperbanyak/ memperbesar) yang dilakukan pihak sekolah.
Terlebih parah anggaran Dana Bos pada tahun 2020 dan 2021, oknum kepala sekolah, M. Suparno, S.Pd banyak sekali kejanggalan tingkat korupsi disaat pandemi ini
Dikatakan Narasumber, dalam pengelolaan dana BOS, Oknum Kepala SMPN 23 Mesuji setiap pengeluaran dana terkesan tidak trasparan. Diduga tidak mengacu petunjuk pelaksana dan petunjuk tehnis (Juklak dan Juknis), sehingga anggaran miliaran tersebut dengan mudah diambil untuk memperkaya diri (korupsi).
“Selama Kepsek mengelola dana BOS tidak terbuka (transparan) dengan komite maupun dewan guru, yang dipikirkannya hanya bagaimana supaya mendapatkan uang sebanyak-banyaknya dari Dana BOS itu, itukan korupsi namanya,” ujar Narasumber yang Namanya enggan disebut kepada Jurnalist.
lebih jauh Narasumber mengatakan, penggunaan dana BOS dalam tiap tahap yang mencapai ratusan juta diduga kuat terjadi manipulasi data sehingga dengan leluasa Oknum Kepala SMPN tersebut meraup keuntungan pribadi.
Menanggapi informasi diatas, wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi langsung ke via WhatsApp dan telpon pribadi, oknum kepala sekolah sangat disayangkan tidak koperatif.
Terhimpun dari beberapa media nasional dan kabupaten khususnya Mesuji, Tulang Bawang, Menggala dan beberapa LSM akan kita giring ke penegak hukum.
Dengan tegas adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah, M Suparno, S.Pd, meminta kepada pihak inspektorat dan Kejari Mesuji di audit kembali dana bos saat dia menjabat di SMPN 2 Mesuji.
Kita akan kawal berita dan kita lengkapi data yang ada dibawah dan SPj nya untuk menjerat ke ranah hukum, Jangan beri ampun kepada koruptor yang merugikan negara, tegasnya. (BERSAMBUNG)