LSM FPK Provinsi Lampung, Pertanyakan Kualitas Rehab dan Rekonstruksi Jalan

LAMPUNG (DELIKKASUS) Front Pemantau Kriminalitas (FPK) Prov Lampung mempertanyakan kualitas kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jalan ruas Cinta Mulya – Karya Mulya Sari Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan Dengan Nilai HPS Rp. 5.413.200.000,00 APBD 2021.

FPK diduga kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jalan ruas Cinta Mulya – Karya Mulya Sari dikerjakan asal jadi sehingga mudah rusak. Padahal proyek tersebut belum seumur jagung.

“Kami sudah melayangkan surat konfirmasi dan saat ini masih menunggu tindak lanjut Dinas PUPR Kab Lampung Selatan,” kata Ketua DPD Front Pemantau Kriminalitas Prov Lampung Hariansyah kepada Awak Media, Minggu, 24 Oktober 2021.

Menurut Hariansyah, untuk memastikan kualitas kontruksi pada kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jalan ruas Cinta Mulya – Karya Mulya Sari dia berencana akan melakukan uji laboratorium terhadap mutu pekerjaan tersebut. “Nanti kita coba uji laboratorium. Sampel pada pekerjaan proyek tersebut sudah kami kumpulkan,” katanya.

Setelah ada hasil laboratorium, kata Hariansyah, pihaknya akan membandingkan dari tempat yang berbeda dengan hasil laboratorium yang diperoleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan. “Kita akan lihat nanti hasilnya,” ucapnya.

Hariansyah menambahkan, hasil uji laboratorium dari dua tempat berbeda itu akan menjadi salah satu bagian lampiran laporan mereka ke Kejaksaan tinggi Lampung Ataupun Polda Lampung,Jika terbukti ada penyimpagan dalam kegiatan tersebut.” Tandasnya.

Hariansyah juga menjelaskan, penyebab rusaknya jalan yang baru dikerjakan karena faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal biasanya terjadi dari luar, seperti pengaruh beban berlebihan serta sistem drainase yang tersumbat.

Adapun faktor internal terkait dengan bahan yang digunakan. Bisa saja bahan yang digunakan tidak sesuai dan waktu pelaksanaan yang tidak tepat sehingga mengakibatkan jalan itu cepat rusak.

“Bisa saja bahannya tepat, sesuai spesifikasi, tapi pelaksanaannya belum tentu tepat. Begitupun sebaliknya, pelaksanaannya sudah tepat tetapi spesifikasinya tidak sesuai,” kata Hariansyah.

Menurut Ketua DPD Front Pemantau Kriminalitas (FPK) Prov Lampung , umur rata-rata jalan biasanya mampu bertahan selama 5 tahun. Tetapi kalau jalan baru Rampung/selesai Dikerjakan atau kurang dari setahun sudah rusak, berarti itu mutunya dan kwalitas nya tidak bagus dan perlu diaudit”, terangnya.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *