TEGA, Oknum Kakon Diduga Telan Dana 8 Persen Covid-19 Dan Publikasi

Karang Sari (DELIKKASUS) Jengkel. Kata ini mungkin mewakili perasaan publik melihat kasus korupsi saat pandemi covid-19. Memang menjengkelkan. Kala banyak masyarakat butuh uluran tangan, dana bantuan malah dicuri pejabat negara. Diembat sedikit demi sedikit yang nanti menjadi bukit.

Tidak hanya pejabat di lingkungan pemerintah pusat. Korupsi dana bantuan sosial bagi terdampak covid-19 juga marak terjadi di daerah. Bahkan terjadi sampai tingkat kepala desa. Para wakil rakyat ini benar-benar tega. Seakan tak lagi punya hati nurani.

Perilaku nista itu di antaranya, dilakukan kepala Pekon Karang Sari, Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggumus, dia diduga melakukan korupsi atas 8 Persen dana Covid-19 yang berasal dari dana desa.

Sifat rakus pejabat publik juga terlihat di tingkat paling rendah, contoh buruknya. Dana 8 persen yang seharunya buat warga justru digunakan untuk memperkaya diri saja.

Padahal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, para pelaku terancam hukuman mati. Tertuang dalam Pasal 2 ayat (2), bahwa pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dalam keadaan tertentu.

Hukuman Mati Untuk Koruptor

Memang sepanjang 2020 dan 2021, pandemi covid-19 masih menghantui. Salah satu masa yang sulit dalam sejarah perjalanan bangsa. Ada yang kehilangan keluarga, menjadi pengangguran hingga hidup semakin miskin. Meski pun banyak pula masyarakat tetap gigih berjuang semata-mata demi bertahan di tengah pandemi.

Kegetiran hidup di masa ini, justru seharusnya menjadi momen tiap rakyat bersatu dan saling membantu. Sayangnya kesempatan ini justru masih saja dimanfaatkan pejabat publik untuk korupsi. Sudah seharusnya pengadilan berani menjatuhkan hukuman paling berat untuk mereka yang terbukti korupsi kala rakyat hidup susah akibat pandemi.

Kendati terdapat aparat pengawasan intern pemerintah yang diharapkan bisa melakukan kerja pengawasan, namun hal itu dianggap belum efektif. Jika ditelisik melalui sistem, sejatinya upaya menutup celah korupsi sudah dilakukan seperti pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik.

Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Saat jurnalis mendatangi kediaman Pekon Karang Sari langsung bertemu oknum tersebut, Minggu (3/10/2021).

Untuk mengklarifikasi temuan dan data yang kami bawa, saat mulai beberapa poin pertanyaan yang dilontarkannya, Alhamdulillah lebih banyak terdiam.

Apalagi disaat menanyakan anggaran covid-19 yang 8 persen dari dana desa, oknum kepala Pekon bisanya hanya terdiam saja, terlihat gugup dan gelisah.

Saat tim jurnalis menyinggung persoalan dana publikasi kepada media, kepala Pekon dan cariknya saat menjawab berbeda beda, tidak sinkron.

Disini adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala Pekon dan cariknya, kedua-duanya diduga menelan anggaran dana publikasi.

Sebelum berita ini diturunkan tim jurnalis sudah mendapatkan statmen dari kedua oknum untuk perimbangan berita yang akan disajikan ke publik.(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *