Undang-undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 1999,Tentang PERS di Duga tidak ada guna nya di mata oknum “TN” Camat Rawa Pitu

Tulang Bawang — DELIKKASUS.COM. Undang-undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BAB II Pasal 2 :
Kemerdekaan Pers adalah salah satu Wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi,keadilan, dan supremasi hukum.

BAB II Pasal 3 :
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan SOSIAL KONTROL.

BAB II Pasal 4:
1.Kemerdekaan pers di jamin sebagai hak asasi warga negara.
2.Terhadap pers nasional tidak di kenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4.Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan Hukum, wartawan mempunyai HAK TOLAK.

Tempat untuk awak media berkunjung, bertanya, koordinasi, klarifikasi dan mencari informasi selengkap- lengkapnya tentang pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) selain di Pemerintahan Kampung/Desa adalah di Pemerintahan Kecamatan.

Tetapi sungguh ironis dan memalukan apa yang sudah ditunjukkan oleh seorang oknum Camat yang berinisial TN terhadap awak media, oknum yang berinisial TN tersebut yang baru beberapa bulan menjabat Camat di kecamatan Rawa Pitu mengantikan Camat sebelumnya atas nama I Putu Dada. sudah menunjukkan watak aslinya yang arogan terhadap awak media.

Pasalnya beberapa waktu yang lalu awak media berupaya berkunjung di kantor kecamatan Rawa Pitu, dengan niat koordinasi terkait Dugaan Korupsi anggaran Dana Desa di Kampung Andalas Cermin dan atas undangan dan permintaan dari oknum Camat yang berinisial TN kepada awak media agar bisa menemuinya di rumah Dinas kediaman Camat yang terletak persis di belakang kantor kecamatan Rawa Pitu pada saat itu juga.

Tetapi sungguh ironis, ketika awak media tiba di rumah Dinas kediaman Camat, awak media di temui salah seorang staf lelaki kecamatan Rawa Pitu yang mengatakan,
” Maaf bang, pak camat lagi tidur.” ujar nya.

Berhubung sudah kepalang tanggung diundang oleh oknum Camat yang berinisial TN, awak media terpaksa menunggu
dari jam 14.30 sampai jam 18.10 dan sampai terdengar suara azan magrib, oknum camat yang berinisial TN tersebut juga belum terbangun dari tidurnya.
di telpon oleh awak media melalui telepon genggam sebanyak puluhan kali, tetapi tetap tidak ada jawaban dari oknum Camat yang berinisial TN tersebut.
Team awak media terpaksa balik badan pulang tanda mendapat hasil informasi yang di perlukan untuk menyajikan pemberitaan kepada pubilk.

Dengan kejadian tersebut awak media sudah mencoba meminta beberapa kali jadwal ulang pertemuan di kantor kecamatan Rawa Pitu kepada oknum Camat tersebut melalui Via (WA) WhatsApp.
bukan jawaban yang baik yang di dapat oleh awak media, tetapi PEMBLOKIRAN WhatsApp dan Telpon yang di lakukan oleh Camat yang berinisial TN tersebut terhadap WhatsApp dan nomor Telpon milik awak media.

Untuk suatu upaya kepastian bisa tidak nya awak media menemui oknum camat yang berinisial TN atau pihak kecamatan Rawa Pitu bisa menghubungi oknum JH kepala kampung Andalas Cermin untuk di pertemukan dengan awak media di kantor kecamatan Rawa Pitu, awak media mencoba memakai nomor Handphone yang lain untuk mengirim SMS (Short message service) kepada oknum Camat yang berinisial TN tersebut, tetapi tetap tidak di tanggapi.
Jumat (03/09/2021).

Jefri.JRS.Manopo,SH.MA ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Nusantara Sakti dan Penggiat Anti Korupsi di Jakarta, angkat bicara :
” Sungguh sangat di sayangkan masih ada seorang pejabat setingkat Camat masih punya pemikiran sempit begitu, harusnya tidak perlu di blog nomor WA (WhatsApp) dan telpon milik awak media.
Justru ketika awak media koordinasi ke kecamatan untuk minta informasi atau meminta tolong pihak kecamatan untuk menyambungkan komunikasi awak media dengan kepala Desa itu adalah hal yang wajar, dan itu juga aturan mainnya sebelum awak media koordinasi ke Dinas PMD atau inspektorat.
Saya menjadi menduga- duga kalau Camat itu ada bermain mata dengan kepala Desa/Kampung tersebut.
kepada awak media yang sudah meliput di kampung Andalas Cermin, silahkan kumpulkan lagi data yang selengkap-lengkapnya, setelah laporkan ke pihak APH (Aparat Penegak Hukum).” Ujar Jefri.JRS.Manopo, SH.MA kepada awak media ini.
Senin (08/09/2021).

Bersambung…

Penulis : Andika.
Editor. : Andika.
Penanggung Jawab Pimpinan Redaksi : Andika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *