Kepala Puskesmas Toto Mulyo di Duga tidak Paham dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP

Tulang Bawang Barat — Delikkasus.com. UU KIP atau UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sangat penting sebagai landasan Hukum yang berkaitan dengan

Pertama, hak setiap orang untuk memperoleh informasi.
Kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana.
Ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas.
Keempat, kewajiban Badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

kepala Puskemas (Kapus) Toto Mulyo kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung.
yang berinisial “Bad” di Duga keras tidak paham dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pasalnya sewaktu awak media berkunjung ke Puskesmas Toto Mulyo, kecamatan Gunung Terang, untuk mencari dan mengumpulkan informasi yang akan di jadikan bahan pemberitaan yang akan di sajikan kepada Publik tentang pengolahan limbah Padat, limbah cair, BOK dan Kapitasi.
Kapus yang berinisial Bad terkesan tertutup dan diduga kurang paham atau pura-pura tidak mengerti, sewaktu awak media bertanya tentang limbah padat, BOK dan Kapitasi.

“Saya baru pindah dari Puskesmas Suka Jaya kecamatan Gunung Agung di awal 2021 ini, kalau masalah kegiatan di Puskesmas Toto Mulyo ini, kalau ada wartawan yang mau di naikan di pemberitaan, saya harus berkoordinasi dulu dengan kawan saya yang tidak lain juga seorang wartawan. Karena kawan saya yang biasa meliput Puskesmas disini.”
Ujar Kapus yang berinisial Bad kepada awak media di ruang kerjanya.
Senin (12/07/2021).

“Saya juga di larang menjawab atau memberikan keterangan kalau ada yang mau memeriksa (mengaudit) tanda seizin kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten,itu perintahnya.” kata Kapus yang berinisial Bad itu lagi.

Ketika awak media menjawab bahwa perkataan Kapus yang berinisial Bad itu kurang tepat, karena awak media hanya mencari dan mengumpulkan informasi buat bahan pemberitaan yang akan di sajikan kepada publik, bukan memeriksa (mengaudit) karena itu bukan Tupoksi dari wartawan dan bukan kewenangan kami sebagai seorang awak media.

Hj.Metty Herawati.SH.
Aktivis dan penggiat Anti Korupsi juga se orang pemerhati di dunia kesehatan yang berkantor di Bandar Lampung dan di Jakarta di apartemen Taman Anggrek ikut angkat bicara ketika di hubungi melalui telepon genggam oleh awak media.
“Kepala Puskesmas itu saya rasa perlu di berikan edukasi dulu biar paham apa itu keterbukaan informasi publik, jangan asal berbicara se akan akan wartawan itu memeriksa atau mengaudit, itu bukan tugas mereka.
Tetapi kalau mencari, mengumpulkan dan mengolah informasi itu tugas wartawan, sesuai dengan Undang-undang PERS nomor 40 Tahun 1999.
jadi harus di bedakan dan di telaah mana itu informasi dan memeriksa.” Pungkas Hj.Metty Herawati.SH kepada awak media.
Jumat (16/07/2021).

“BOK adalah bantuan Biaya Operasional Kesehatan non gaji untuk Puskesmas dan jaringannya serta UKBM dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan Promotif dan Preventif KIA-KB, Gizi, imunisasi, kesehatan lingkungan, Promosi kesehatan, dan pengendalian penyakit untuk mempercepat pencapaian tujuan MDGs.
dan dana KAPITASI itu adakah besaran pembayaran perbulan yang di bayar di muka kepada Fasilitas kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jumlah peserta terdaftar, pengelolaan dana Kapitasi adalah tatacara penganggaran, pelaksanaan, penata usahaan dan pertanggungjawaban dana Kapitasi yang akan di terima FKPT dan BPJS kesehatan.” Ujar Hj.Metty.Herawati.SH lagi.

Bersambung…
Penulis : Andika

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *