Tulang Bawang Barat — Delikkasus.com. Bahwa bendera, bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan Negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa bendera, Bahasa, dan lambang Negara , serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita Bangsa Negara Kesatuan Republik Indonesia .
Sukatun merupakan oknum Kepalo Tiyuh (Kepala Desa).di Tiyuh Jaya Murni kecamatan Gunung Agung,
Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. yang sudah pasti setiap Tahun mengelola anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bisa mencapai Milliaran Rupiah dalam setahunnya.
Tapi sungguh ironis nya Bendera merah putih yang terpasang dan berkibar di depan halaman Balai Tiyuh (Balai Desa) di biarkan sampai kusam, sobek dan lepas ikatan nya yang di duga di sengaja dan di biarkan begitu saja.
Pasal nya sewaktu awak media ini berkunjung ke Tiyuh Jaya Murni kecamatan Gunung Agung untuk meliput dan mendapatkan informasi yang akan di sajikan kepada publik tentang pengelolaan anggaran Dana Desa Tahun 2019 dan 2020, awak media tidak dapat bertemu dengan oknum Kepalo Tiyuh Sukatun di Balai Tiyuh Jaya Murni.
sewaktu awak media mengunjungi rumah oknum Kepalo Tiyuh Sukatun yang letak nya tidak jauh dari Balai tiyuh Jaya Murni, lagi- lagi tidak ada di rumah. menurut, anak dari Kepalo Tiyuh Sukatun,
” Bapak lagi keluar pak, dari pagi sampai sekarang belum pulang, entah kemana juga bapak pergi nya.” Ujar anak Sukatun yang sudah remaja itu kepada awak media.
Sewaktu awak media ini mencoba menghubungi oknum Kepalo Tiyuh Sukatun melalui telepon genggam, sempat aktif dan berdering 3 (tiga) kali seterus nya langsung di matikannya telepon genggam nya.
Tidak mengurangi rasa ingin tau, mengali dan mencari informasi lebih banyak lagi awak media mencoba berkeliling di Tiyuh Jaya Murni Kecamatan Gunung Agung.
Senin (12/07/2021).
Di halaman Balai Tiyuh Jaya Murni awak media bertemu dengan warga yang kebetulan lagi duduk di teras Balai Tiyuh Jaya Murni yang tidak mau nama nya di sebutkan yang sempat berkomentar :
” Abang lihat aja lah Bendera itu yang jelas ntah berapa lama sudah di pasang dan di kibarkan di tiang itu, saya aja kadang malu melihat nya, seperti ngak ke beli,sudah pernah kami tegur tapi jawaban dari aparatur Tiyuh, ya nanti di ganti ya sampai sekarang ini, bendera saja seakan akan ngak kebeli apa lagi mau yang lain lain.” Ujar warga itu kepada awak media dengan penuh rasa kesal kepada aparatur Tiyuh Jaya Murni.
Mengenai ada nya Dugaan Pelecehan dan penghinaan terhadap Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia, Hj.Metty Herawati. SH. Aktivis dan penggiat Anti Korupsi di kantor nya di Apartemen Taman Anggrek yang sudah malang melintang dari Lampung sampai Jakarta angkat bicara, :
” Saya sangat menyayangkan Tindakan oknum kepalo Tiyuh (kepala Desa) tersebut, apakah oknum itu tidak pernah masuk kantor di Balai Desa nya dan tidak melihat adanya Bendera merah putih yang sudah rusak,kusam dan lepas tali yang masih terpasang dan berkibar di tiangnya.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang :
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. serta Lagu Kebangsaan.
BAB VII
ketentuan Pidana.
Pasal 67 berbunyi :
” Dipidana dengan Pidana penjara paling lama 1 (satu) Tahun atau denda paling banyak
Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah), setiap orang yang :
Huruf b :
Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau
kusam.
ini kan sudah jelas ada Undang-Undang nya tapi masih saja di langgar, apa tidak tau sejarah bagaimana pahlawan Nasional kita berjuang dengan nyawa taruhannya untuk mengibarkan Bendera sang saka Marah Putih.
kepada Pemerintah Daerah Tulang Bawang Barat dan instansi terkait bisa kira untuk memanggil dan memproses Kepalo Tiyuh Sukatun terkait Dugaan pelecehan dan penghinaan terhadap Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Ujar Hj.Metty Herawati, SH kepada awak media .
Rabu (14/07/2021).
Bersambung….
Penulis: Andika.