Tulang Bawang Barat — Delikkasus.com.
Penggunaan Dana Desa di prioritaskan untuk membiayain pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat yang di tujukan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Desa.
Peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintahan Desa.
Pengertian dana desa adalah sejumlah anggaran dana yang di berikan kepada desa dari Pemerintah, Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). yang merupakan sumber dari Dana Perimbangan keuangan Pusat dan Daerah. Jumlah yang di terima paling sedikit 10% dari APBN.
Menurut Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dana desa merupakan dana yang di alokasikan dalam APBN, di peruntukan bagi desa dan di gunakan untuk membiayain penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
pembinaan masyarakat,
dan pemberdayaan masyarakat.
Dana desa di maksud untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa.
Yani yang menjabat Kepalo Tiyuh di Tiyuh Tunas Jaya, kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung.
Sangat sulit di temuin oleh awak media baik di balai Tiyuh Tunas Jaya atau di rumahnya.
Kamis (01/07/2021).
Adanya keluhan dari masyarakat Tiyuh Tunas Jaya tentang sepak terjang Kepalo Tiyuh Yani ,menarik awak media untuk meliput dan mencari informasi yang lebih banyak lagi terkait pengelolaan anggaran Dana Desa di Tiyuh Tunas Jaya.
Menurut salah satu warga yang kebetulan ada di lokasi balai Tiyuh yang berinisial (Min),
“Kepalo Tiyuh Yani memang susah ditemuin bang, apa lagi wartawan pasti ngak pernah ketemu. kami aja kadangkala ke rumah Kepalo aja tutupan terus, kalau masalah kegiatan pembangunan yang di laksanakan, bisa di lihat sendiri bang, underlagh tahun yang lalu lalu aja pemasangan batunya kayaknya banyak yang tidur.” Ujarnya kepada awak media ini.
Kamis (01/07/2021).
Keinginan awak media untuk mendapatkan informasi dan komfirmasi terkait data Dana Desa tahun 2018,2019 dan 2020 tentang pemberdayaan masyarakat, pembinaan masyarakat dan anggaran covid-19 yang di bawa oleh awak media ini, awak media mencoba menghubungi Kepalo Tiyuh Yani melalui telepon genggam , kenyataannya telpon genggam Kepalo Tiyuh Yani tidak aktip.
Ada Dugaan Kepalo Tiyuh Yani tidak paham dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang
” KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK”
dan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang “PERS”.
BAB VIII Pasal 18.
” Setiap orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kentutan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).di pidana dengan Pidana paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima Ratus juta rupiah).
BAB II Pasal 4.
Ayat :
1. Kemerdekaan pers di jamin sebagai hak asasi warga Negara.
2. Terhadap pers nasional tidak di kenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
3.Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan Hukum,wartawan mempunyai Hak Tolak.
Bersambung
Penulis : Andika