Waka bidang Kurikulum SMAN 1 Rawa Jitu Selatan di duga bergaya Preman dan Arogan

Tulang Bawang — Delikkasus.com. Wakil kepala sekolah bidang kurikulum memiliki peran dan bertugas menyusun program pengajaran,

menyusun pembagian tugas mengajar guru, menyusun jadwal penerimaan buku laporan pendidikan, menyediakan silabus seluruh mata pelajaran, menyediakan dan menyusun daftar hadir guru.

Tapi ini beda hal dengan yang terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (SMAN1) Rawa Jitu Selatan,kecamatan Rawa jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Oknum AP yang menjabat sebagai wakil kepala sekolah bidang kurikulum SMAN 1, (Waka bid.kurikulum) di duga bertindak arogan kepada awak media ketika akan bertemu dengan kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Rawa jitu Selatan.

Pasalnya sewaktu awak media berkunjung ke sekolah menengah atas Negeri 1 Rawa jitu Selatan, di ruangan dewan guru yang bersebelahan dengan ruangan kepala sekolah SMAN 1 Rawa jitu Selatan yang berinisial Nur.
Awak media di haruskan menemui oknum AP Waka bidang kurikulum SMAN 1 Rawa jitu Selatan itu terlebih dahulu,
Sewaktu awak media bertanya kepada oknum AP selaku Waka bidang kurikulum aturan dari mana awak media harus bertanya atau komfirmasi dengan Waka bidang Kurikulum dulu baru bisa ketemu dengan kepala sekolah.
di jawab sama oknum AP bahwa itu atas perintah kepala sekolah yang berinisial Nur.

Sungguh ironis tugas dan fungsi dari seorang wakil kepala sekolah bidang kurikulum sudah jelas tidak bertanggung jawab dengan anggaran yang di kelola pihak sekolah, tapi di duga dengan arogan dan bergaya Preman oknum AP wakil kepala sekolah bidang kurikulum menepuk meja dan berkata mending Presiden Jokowi yang datang itu yang bagus.
(awak media tidak paham apa yang di maksud dan tujuan ucapan dari oknum AP dengan membawa nama Presiden Jokowi)
Selasa (15/06/2021).

Lebih lanjut awak media menghimbau dan berkata kepada oknum AP sebagai wakil kepala sekolah bidang kurikulum, agar memasang banner di depan sekolah kalau memang begitu banyaknya peraturan dari sekolah yang harus di patuhi oleh awak media sewaktu akan meliput dan ketemu dengan kepala sekolah.
seperti KTA diminta untuk di Fotocopy, tidak boleh merekam video dan Foto, tidak bisa ketemu dengan kepala sekolah sebelum ketemu dengan wakil kepala sekolah bidang kurikulum terlebih dahulu.

Dengan kejadian ini, semoga pihak instansi terkait baik itu Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan inspektorat Provinsi Lampung bisa melakukan pembinaan yang lebih baik lagi kedepan kepada Kepala sekolah dan tenaga pendidik lainnya.
Lebih baik lagi di berikan sanksi tegas agar tidak mencoreng citra mulia dunia Pendidikan.
Bersambung.

Ketua Tim Andika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *