Batam – Delikkasus.com. Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan tiga orang pelaku Inisial Z, M dan AH alias K pada Rabu (15/7/20). Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.
“Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat dan pada Rabu (15/7/20) sekira jam 22.30 wib Tim dari Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku Inisial Z dan Inisial M di Kos Kosan Perumahan Sei Tering, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar Kota Batam, dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka bahwa telah membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu sekira seberat 1.000 gram “. Tutur Kabid Humas Polda Kepri.
“Selanjutnya tim melakukan pengembangan penyelidikan dan didapati Inisial AH alias K yang berada di Tiban Kecamatan Sekupang Kota Batam, AH alias K merupakan pemasok Narkotika jenis sabu kepada Inisial Z dan M. Selanjutnya pada Kamis (16/7/20) sekira jam 1.20 wib dini hari tim kembali berhasil mengamankan Inisial AH alias K di Perumahan Villa Sampurna, Tiban, Sekupang Kota Batam, dari pemeriksaan terhadap AH alias K ditemukan satu bungkus narkotika jenis kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan Bungkusan teh hijau merk Guanyinwang sekira seberat 1.000 gram, yang disimpan oleh tersangka di dalam mesin cuci pakaian”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Sampai dengan saat ini tiga orang tersangka dan 2.000 gram Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, dan akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya. Berikut daftar tiga orang tersangka yang diamanakan :
1. Inisial Z, Laki-laki, 33 Tahun, alamat Perumahan Sakura Garden, Batu Ampar Kota Batam.
2. Inisial M, Laki-laki, 33 Tahun, alamat Perumahan Sei Tering, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar Kota Batam.
3. Inisial AH alias K, 39 Tahun, alamat Perumahan Tiban Sekupang Kota Batam.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Hms/Srd)