DIRRESKRIMUM POLDA KEPRI MENJADI NARASUMBER PADA PELATIHAN INDENTIFIKASI DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI SEKTOR PERIKANAN DI INDONESIA

Batam – Delikkasus.com. Pelatihan yang digelar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerjasama dengan IOM UN MIGRATION ini digelar pada 8-9 Januari 2020 bertempat di Holiday Inn/Suite Jakarta. Sebagai Narasumber Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK.

Dengan Materi Penyampaian “Identifikasi Dalam Upaya Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang Pada Sektor Perikanan”. Dirreskrimum menjelaskan Kepada para Peserta Pelatihan tentang Aspek Unsur dan Penerapan Pasal dan Undang-undang serta penjelasan nya. Visit エックスビデオ.tv 日本xvideos.

Disamping membahas tentang Penerapan Pasal disampaikan juga tentang Data Pengungkapan yang dilakukan Oleh Bareskrim Polri serta Kordinasi dan persamaan persepsi antar Penegak Hukum.

Tidak berhenti sampai disitu penjelasan tentang Pedoman dan Karekateristik Tindak Pidana TPPO di setiap wilayah Perairan Indonesia, Identifikasi Korban Perdagangan Orang, Penyelamatan Korban TPPO, Penuntutan hingga sampai ke Rekomendasi di jelaskan oleh Dirreskrimum Polda Kepri.

Para peserta yang mengikuti Pelatihan terdiri dari Direktorat Instansi terkait, TNI AL, Polisi Perairan dan PPNS ( Direktorat Pengawasan/Penindakkan).(Sardi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *